Referensimaluku.id.
Piru-Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JL alias Ampadal, 56, terduga kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja DP alias Jingga, 12, akhirnya dijebloskan ke penjara. Ampadal kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) SBB sejak Sabtu (2/4/2022).
Berdasarkan laporan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres SBB, Ampadal yang sudah berstatus tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/11/IV/2022/ Reskrim, tanggal 02April 2022.
Selanjutnya, Tersangka ( JL) akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 April 2022 sampai dengan 24 April 2022.
Atas perbuatannya, Ampadal yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 KUHPidana.
Adapun dasar dari penahan Terduga Pelaku persetubuhan anak tersebut adalah; Laporan Polisi Nomor : LP-B/37/III/2022/SPKT/ Polres SBB/Maluku, tanggal 01 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/13/III/2022/ Reskrim, tanggal 29 Maret 2022; Dan Surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/11/IV/2022/ Reskrim, tanggal 02 April 2022.
Sebelumnya diberitakan, JL yang juga pegawai Kejaksaan Negeri SBB dilaporkan orangtua Korban DP( 12) ke Polres SBB karena telah melakukan persetubuhan terhadap DP sebanyak tiga kali.
Tak menerima perbuatan pelaku, orangtua DP meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menuntaskan Kasus ini. Selain itu, orangtua Korban meminta aparat kepolisian segera menahan Pelaku terduga kasus persetubuhan anaknya. (RM-06)
Discussion about this post