Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Oknum Pegawai Kejari SBB, Terduga Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Resmi Dijebloskan ke Penjara

April 4, 2022
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.

Baca Juga

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

Piru-Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JL alias Ampadal, 56, terduga kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja DP alias Jingga, 12, akhirnya dijebloskan ke penjara. Ampadal kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) SBB sejak Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan laporan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres SBB, Ampadal yang sudah berstatus tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/11/IV/2022/ Reskrim, tanggal 02April 2022.

Selanjutnya, Tersangka ( JL) akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 April 2022 sampai dengan 24 April 2022.

Atas perbuatannya, Ampadal yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 KUHPidana.

Adapun dasar dari penahan Terduga Pelaku persetubuhan anak tersebut adalah; Laporan Polisi Nomor : LP-B/37/III/2022/SPKT/ Polres SBB/Maluku, tanggal 01 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/13/III/2022/ Reskrim, tanggal 29 Maret 2022; Dan Surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/11/IV/2022/ Reskrim, tanggal 02 April 2022.

Sebelumnya diberitakan, JL yang juga pegawai Kejaksaan Negeri SBB dilaporkan orangtua Korban DP( 12) ke Polres SBB karena telah melakukan persetubuhan terhadap DP sebanyak tiga kali.

Tak menerima perbuatan pelaku, orangtua DP meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menuntaskan Kasus ini. Selain itu, orangtua Korban meminta aparat kepolisian segera menahan Pelaku terduga kasus persetubuhan anaknya. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Tim penyidik Pidana Khusus...

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 10 bulan menjabat...

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - JT dan kawan-kawan yang menjadi...

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

Next Post
Resensi, Cinta Luis-Sofia Dengan Sederhananya

Resensi, Cinta Luis-Sofia Dengan Sederhananya

Keterbatasan Tak Halangi Amiruddin Sukses

Keterbatasan Tak Halangi Amiruddin Sukses

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id