Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Residivis Kasus Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

November 26, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.Id.Ambon-Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang juga residivis perkara serupa Ian Patrick Souhuwat alias Ian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye B Leunupun dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Leunupun dalam sidang perkara Narkoba di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/11).

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Yulianti Wattimury Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.

Selain pidana badan, warga Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap JPU Leunupun dalam amar tuntutannya.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi penggunaan narkotika dalam masyarakat.

Terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana yang sama (residivis) dari dalam Lapas kelas 2 Ambon sehingga tidak mendukung program pembinaan lembaga tersebut.

Sebelumnya JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, pada April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana dengan berkas terpisah) untuk meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk memudahkan pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.

Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu ke saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut saksi langsung diciduk dan diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus plastik berwarna hitam di mana di dalamnya terdapat satu buah bantal berisi ganja seberat 403,87 gram.

Saat diinterogasi saksi mengaku, barang bukti tersebut milik terdakwa Souhuwat yang telah dipesan Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana dalam berkas terpisah).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunawan dan terdakwa Souhuwat pada hari yang sama, yakni, 7 Mei 2021 lalu.(RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Next Post
Bonus Atlet PON XX dan Peparnas XVI Tetap Dibayarkan Pemprov Maluku, Sandi Wattimena: Tak Usah Kuatir dan Jangan Terprovokasi Medsos

Bonus Atlet PON XX dan Peparnas XVI Tetap Dibayarkan Pemprov Maluku, Sandi Wattimena: Tak Usah Kuatir dan Jangan Terprovokasi Medsos

Empat Figur Kapabel Layak Nakhodai KONI Maluku 2021-2026 Versi Referensimaluku.Id

Empat Figur Kapabel Layak Nakhodai KONI Maluku 2021-2026 Versi Referensimaluku.Id

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id