Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Residivis Kasus Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

November 26, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.Id.Ambon-Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang juga residivis perkara serupa Ian Patrick Souhuwat alias Ian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye B Leunupun dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Leunupun dalam sidang perkara Narkoba di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/11).

Baca Juga

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Yulianti Wattimury Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.

Selain pidana badan, warga Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap JPU Leunupun dalam amar tuntutannya.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi penggunaan narkotika dalam masyarakat.

Terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana yang sama (residivis) dari dalam Lapas kelas 2 Ambon sehingga tidak mendukung program pembinaan lembaga tersebut.

Sebelumnya JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, pada April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana dengan berkas terpisah) untuk meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk memudahkan pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.

Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu ke saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut saksi langsung diciduk dan diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus plastik berwarna hitam di mana di dalamnya terdapat satu buah bantal berisi ganja seberat 403,87 gram.

Saat diinterogasi saksi mengaku, barang bukti tersebut milik terdakwa Souhuwat yang telah dipesan Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana dalam berkas terpisah).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunawan dan terdakwa Souhuwat pada hari yang sama, yakni, 7 Mei 2021 lalu.(RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

by admin
May 24, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Barat Daya dikecam...

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

by admin
May 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

by admin
May 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

by admin
March 28, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Direktur PT. Efata Karya Christian Lodewijk Salmon Nikijuluw...

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Next Post
Bonus Atlet PON XX dan Peparnas XVI Tetap Dibayarkan Pemprov Maluku, Sandi Wattimena: Tak Usah Kuatir dan Jangan Terprovokasi Medsos

Bonus Atlet PON XX dan Peparnas XVI Tetap Dibayarkan Pemprov Maluku, Sandi Wattimena: Tak Usah Kuatir dan Jangan Terprovokasi Medsos

Empat Figur Kapabel Layak Nakhodai KONI Maluku 2021-2026 Versi Referensimaluku.Id

Empat Figur Kapabel Layak Nakhodai KONI Maluku 2021-2026 Versi Referensimaluku.Id

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!