Referensi Maluku.Id.Ambon-Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang juga residivis perkara serupa Ian Patrick Souhuwat alias Ian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye B Leunupun dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Leunupun dalam sidang perkara Narkoba di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/11).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Yulianti Wattimury Cs, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Penny Tupan.
Selain pidana badan, warga Karpan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap JPU Leunupun dalam amar tuntutannya.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi penggunaan narkotika dalam masyarakat.
Terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana yang sama (residivis) dari dalam Lapas kelas 2 Ambon sehingga tidak mendukung program pembinaan lembaga tersebut.
Sebelumnya JPU dalam berkas dakwannya menyebutkan, pada April 2021 lalu, terdakwa menghubungi saksi Stevi Weringkukly alias Stevi (terpidana dengan berkas terpisah) untuk meminta tolong menggunakan alamat KTP saksi untuk memudahkan pengiriman paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.
Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu ke saksi di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat saksi menerima paket tersebut saksi langsung diciduk dan diproses hukum.
Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus plastik berwarna hitam di mana di dalamnya terdapat satu buah bantal berisi ganja seberat 403,87 gram.
Saat diinterogasi saksi mengaku, barang bukti tersebut milik terdakwa Souhuwat yang telah dipesan Dieter Gunawan alias Yudi (terpidana dalam berkas terpisah).
Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap saksi Dieter Gunawan dan terdakwa Souhuwat pada hari yang sama, yakni, 7 Mei 2021 lalu.(RM-05)
Discussion about this post