Referensimaluku.Id.Ambon- Tak lama lagi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dengan tersangka Luzia Izaack (LI), yang juga isteri Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Profesor Tony Pariela, dan dua tersangka lain dalam perkara serupa yakni Mauritsz Yani Talabessy (MYT) dan Ricky M.Syauta (RMS) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk disidangkan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Djino Talakua, memastikan jika tak ada kendala, berkas perkara korupsi di DLHP Kota Ambon sudah masuk Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau tidak ada kendala, dalam pekan ini sudah kita limpahkan berkas perkara DLHP Kota Ambon ke pengadilan untuk disidangkan,” sahutnya kepada wartawan, Rabu (15/9).
Talakua menyebutkan berkas perkara yang menyeret tiga tersangka tersebut sudah dilakukan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Ambon sejak dua hari lalu.
“Dua hari lalu, sudah tahap II di Rutan Ambon. Jadi tidak lama lagi, atau bisa jadi dalam pekan ini, berkasnya sudah limpah ke pengadilan untuk sidang”.
Talakua mengakui perkara dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon sangat menyita perhatian masyarakat Ambon, sehingga Kejari Ambon tidak akan berlama-lama dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus yang merugikan keuangan negara hampir Rp.4 miliar itu.
“Pasti kita percepat. Perkara ini sebetulnya menyita perhatian publik kota Ambon. Jadi tetap kita percepat sampai ke penuntutan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon dijebloskan ke tahanan pada 27 Agustus 2021.
Ketiga tersangka itu, yakni LI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MYT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ambon.
Pantauan Referensimaluku, pada 27 Agustus lalu, sebelum ketiga tersangka digiring ke tahanan, mereka terlebih dulu diperiksa marathon tim penyidik Kejari Ambon untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim penyidik Kejari Ambon mencecar ketiga tersangka masing-masing dengan lebih kurang 53 pertanyaan-pertanyaan. Tersangka LI didampingi kuasa hukumnya, Jonathan Kainama. Sementara MYT dan RMS didampingi Yakobis Siahaya dan Firel Sahetapy.
Selesai diperiksa, ketiga tersangka dengan mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil Kejari Ambon untuk ditahan.
Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Tapi bisa ditambah untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Tersangka LI ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Desa Passo. Sedangkan tersangka MYT dan RMS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Nalle, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena penyidik telah mengantongi hasil audit berkas korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon tahun 2019.
“Hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.
Ketiga tersangka diancam pidana karena sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.(RM-03/RM-06)
Discussion about this post