Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Berkas Korupsi Isteri Ketua Umum KONI Maluku, MYT dan RMS Segera Limpah ke Pengadilan Tipikor Ambon.

September 18, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon- Tak lama lagi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dengan tersangka Luzia Izaack (LI), yang juga isteri Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Profesor Tony Pariela, dan dua tersangka lain dalam perkara serupa yakni Mauritsz Yani Talabessy (MYT) dan Ricky M.Syauta (RMS) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk disidangkan.

Baca Juga

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Djino Talakua, memastikan jika tak ada kendala, berkas perkara korupsi di DLHP Kota Ambon sudah masuk Pengadilan Tipikor Ambon. “Kalau tidak ada kendala, dalam pekan ini sudah kita limpahkan berkas perkara DLHP Kota Ambon ke pengadilan untuk disidangkan,” sahutnya kepada wartawan, Rabu (15/9).
Talakua menyebutkan berkas perkara yang menyeret tiga tersangka tersebut sudah dilakukan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Ambon sejak dua hari lalu.

“Dua hari lalu, sudah tahap II di Rutan Ambon. Jadi tidak lama lagi, atau bisa jadi dalam pekan ini, berkasnya sudah limpah ke pengadilan untuk sidang”.

Talakua mengakui perkara dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon sangat menyita perhatian masyarakat Ambon, sehingga Kejari Ambon tidak akan berlama-lama dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus yang merugikan keuangan negara hampir Rp.4 miliar itu.

“Pasti kita percepat. Perkara ini sebetulnya menyita perhatian publik kota Ambon. Jadi tetap kita percepat sampai ke penuntutan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon dijebloskan ke tahanan pada 27 Agustus 2021.

Ketiga tersangka itu, yakni LI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MYT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RMS selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ambon.
Pantauan Referensimaluku, pada 27 Agustus lalu, sebelum ketiga tersangka digiring ke tahanan, mereka terlebih dulu diperiksa marathon tim penyidik Kejari Ambon untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim penyidik Kejari Ambon mencecar ketiga tersangka masing-masing dengan lebih kurang 53 pertanyaan-pertanyaan. Tersangka LI didampingi kuasa hukumnya, Jonathan Kainama. Sementara MYT dan RMS didampingi Yakobis Siahaya dan Firel Sahetapy.
Selesai diperiksa, ketiga tersangka dengan mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke mobil Kejari Ambon untuk ditahan.

Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Tapi bisa ditambah untuk kepentingaan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Tersangka LI ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Desa Passo. Sedangkan tersangka MYT dan RMS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Menurut Nalle, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena penyidik telah mengantongi hasil audit berkas korupsi anggaran BBM di DLHP Kota Ambon tahun 2019.

“Hasil audit yang dikantongi berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Maluku-Malut sebesar Rp 3.6 miliar lebih. Karena itulah, kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka ini,” jelas Kajari.

Ketiga tersangka diancam pidana karena sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.(RM-03/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Anak Ketua DPRD Kota Ambon dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Hingga Tewas Pelajar SMA ke Kejaksaan

by admin
September 23, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyerahan tersangka dan barang bukti atau...

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
September 20, 2023
0

Referensi Maluku.id.Ambon -- Mantan bendahara Satuan Polisi Pamong...

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

by admin
September 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam...

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

Eksepsi PH Hasnah Diterima, Dakwaan JPU Tak Diterima, PN Ambon Perintahkan Terdakwa Dibebaskan 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum...

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

Upaya PK PT. Gielma Pertama Ditolak MA, Kuasa Hukum CV. Karino Ajukan Permohonan Eksekusi

by admin
September 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh...

Next Post
Olahraga penuh Masalah, Mungkinkah ada Prestasi??

Olahraga penuh Masalah, Mungkinkah ada Prestasi??

Pelihara “Bom Waktu” di Seith, Penjabat Kepala Pemneg Seith Dituding Kelola Pemerintahan “Kacau Balau” dan “Asal Jadi” Muluskan Ambisi Pribadi

Pelihara "Bom Waktu'' di Seith, Penjabat Kepala Pemneg Seith Dituding Kelola Pemerintahan "Kacau Balau" dan "Asal Jadi" Muluskan Ambisi Pribadi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id