Referensimaluku.id.Ambon-Ahli waris pemilik tanah Urik /Teha Josfince Pirsouw,68 tahun, bakal menyegel Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, karena tidak beretikad baik tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang sudah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van gewijsdezaak) untuk membayar ganti rugi bagi pemilik sah lahan seluas 100 meter x 21 meter di mana di atasnya berdiri Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.
Sudah berulang kali pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB, Maluku, diajak kompromi dengan ahli waris pemilik lahan, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB selalu ingkar janji dan tetap beretikad buruk mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josfince Pirsouw atas objek sengketa seluas 10 hektare dan kepemilikkan sah atas Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare. Eksekusi terhadap objek sengketa dengan batas waktu delapan hari waktu teguran (aanmaning) Ketua Pengadilan Negeri Masohi hingga Kamis (5/8/2021) ternyata tak membuat Pemerintah Kabupaten SBB terutama pejabat Dinas Pekerjaan Umum setempat patuh dan taat pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josfince Pirsouw melawan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten SBB, Wampine dan kawan-kawan.
“Setiap kali kami palang kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pak Kepala Dinasnya selalu berjanji akan bayar ganti rugi kepada kami selaku ahli waris pemilik Dusun Urik/Teha, tapi sampai pak Yasin Payapo meninggal dunia beberapa hari lalu tidak pernah ada realisasi ganti rugi kepada kami. Janji tinggal janji,parlente jalan tarus. Bagi kami kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB “mulutnya itu bau dusta”. “Brengsek”.
Kami minta pak Timoteus Akerina (Wakil Bupati SBB) selaku Pelaksana Tugas Bupati SBB harus mencopot kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB agar persoalan ini tidak berbelit-belit,” kecam putra Josfince Pirsouw, Rolen Pirsouw, kepada referensimaluku via ponselnya dari Piru, Rabu (4/8) sore. Rolen mengungkapkan kantor Dinas Pekerjaan Umum SBB sudah dibangun sejak 2005 silam. Artinya hingga saat ini kantor tersebut telah berdiri dan telah beraktivitas selama lebih kurang 15 tahun di atas lahan milik ibunya Josfince Pirsouw.
“Bayangkan selama 15 tahun kantor pemerintah itu berdiri di atas lahan milik kami, tidak pernah ada niat baik pejabat SBB menghubungi keluarga kami untuk sepakati soal ganti rugi. Sampai masa aanmaning dari Pengadilan Negeri Masohi pun kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pura-pura lupa akan janjinya. Moral pejabat tersebut tak perlu dipertahankan. Selama orang tersebut masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB masih ditempat sosok yang sama kami khawatir masalah ini tak akan tuntas karena kami akan tetap palang kantor tersebut,” tegasnya.
Atas nama ahli waris pemilik lahan Urik/Teha, Rolen memberikan batas waktu selama sepekan ke depan bagi Pemkab SBB dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB untuk menyepakati pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan dan penguasaan secara melawan hukum dan melawan hukum Josfince Pirsouw oleh Pemkab setempat.
“Kami akan kembali palang kantor dan selama tidak ada ganti rugi,maka kami tidak akan mencabut palang tersebut,” ancamnya. (RM-03/RM-06). Foto: Rolen Pirsouw dan Kantor Dinas PU SBB
Discussion about this post