Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kantor DPU SBB Bakal Disegel, Kadis PU SBB Dituding “Mulut Parlente”.

August 4, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Ahli waris pemilik tanah Urik /Teha Josfince Pirsouw,68 tahun, bakal menyegel Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, karena tidak beretikad baik tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang sudah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van gewijsdezaak) untuk membayar ganti rugi bagi pemilik sah lahan seluas 100 meter x 21 meter di mana di atasnya berdiri Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.

Baca Juga

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

Sudah berulang kali pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB, Maluku, diajak kompromi dengan ahli waris pemilik lahan, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB selalu ingkar janji dan tetap beretikad buruk mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josfince Pirsouw atas objek sengketa seluas 10 hektare dan kepemilikkan sah atas Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare. Eksekusi terhadap objek sengketa dengan batas waktu delapan hari waktu teguran (aanmaning) Ketua Pengadilan Negeri Masohi hingga Kamis (5/8/2021) ternyata tak membuat Pemerintah Kabupaten SBB terutama pejabat Dinas Pekerjaan Umum setempat patuh dan taat pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josfince Pirsouw melawan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten SBB, Wampine dan kawan-kawan.

“Setiap kali kami palang kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pak Kepala Dinasnya selalu berjanji akan bayar ganti rugi kepada kami selaku ahli waris pemilik Dusun Urik/Teha, tapi sampai pak Yasin Payapo meninggal dunia beberapa hari lalu tidak pernah ada realisasi ganti rugi kepada kami. Janji tinggal janji,parlente jalan tarus. Bagi kami kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB “mulutnya itu bau dusta”. “Brengsek”.

Kami minta pak Timoteus Akerina (Wakil Bupati SBB) selaku Pelaksana Tugas Bupati SBB harus mencopot kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB agar persoalan ini tidak berbelit-belit,” kecam putra Josfince Pirsouw, Rolen Pirsouw, kepada referensimaluku via ponselnya dari Piru, Rabu (4/8) sore. Rolen mengungkapkan kantor Dinas Pekerjaan Umum SBB sudah dibangun sejak 2005 silam. Artinya hingga saat ini kantor tersebut telah berdiri dan telah beraktivitas selama lebih kurang 15 tahun di atas lahan milik ibunya Josfince Pirsouw.

“Bayangkan selama 15 tahun kantor pemerintah itu berdiri di atas lahan milik kami, tidak pernah ada niat baik pejabat SBB menghubungi keluarga kami untuk sepakati soal ganti rugi. Sampai masa aanmaning dari Pengadilan Negeri Masohi pun kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pura-pura lupa akan janjinya. Moral pejabat tersebut tak perlu dipertahankan. Selama orang tersebut masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB masih ditempat sosok yang sama kami khawatir masalah ini tak akan tuntas karena kami akan tetap palang kantor tersebut,” tegasnya.

Atas nama ahli waris pemilik lahan Urik/Teha, Rolen memberikan batas waktu selama sepekan ke depan bagi Pemkab SBB dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB untuk menyepakati pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan dan penguasaan secara melawan hukum dan melawan hukum Josfince Pirsouw oleh Pemkab setempat.

“Kami akan kembali palang kantor dan selama tidak ada ganti rugi,maka kami tidak akan mencabut palang tersebut,” ancamnya. (RM-03/RM-06). Foto: Rolen Pirsouw dan Kantor Dinas PU SBB

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

Penyidik Polres MBD Dikecam, 2 Tahun Lebih Pengaduan Keluarga Letelay Tak Digubris

by admin
May 24, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Barat Daya dikecam...

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

by admin
May 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

Layangkan Hak Jawab, Kuasa Hukum Evert Mozes Bakal Lapor Balik Keluarga Elias yang Tak Punya Tanah Adat di Purpura

by admin
May 9, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Nilai Lelang Eksekusi Cacat Yuridis, Pemilik SPBU Gugat Notaris, Bank Cimb Niaga dan Kakanwil Kemenkumham Maluku

by admin
March 28, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Direktur PT. Efata Karya Christian Lodewijk Salmon Nikijuluw...

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Next Post
BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

Pelaksana Tugas Kadiskes Maluku Tak Paham Budaya Maluku

Pelaksana Tugas Kadiskes Maluku Tak Paham Budaya Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!