Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kantor DPU SBB Bakal Disegel, Kadis PU SBB Dituding “Mulut Parlente”.

Agustus 4, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Ahli waris pemilik tanah Urik /Teha Josfince Pirsouw,68 tahun, bakal menyegel Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, karena tidak beretikad baik tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang sudah berkekuatan hukum tetap (in Kracht Van gewijsdezaak) untuk membayar ganti rugi bagi pemilik sah lahan seluas 100 meter x 21 meter di mana di atasnya berdiri Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.

Baca Juga

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Sudah berulang kali pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB, Maluku, diajak kompromi dengan ahli waris pemilik lahan, namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB selalu ingkar janji dan tetap beretikad buruk mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josfince Pirsouw atas objek sengketa seluas 10 hektare dan kepemilikkan sah atas Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare. Eksekusi terhadap objek sengketa dengan batas waktu delapan hari waktu teguran (aanmaning) Ketua Pengadilan Negeri Masohi hingga Kamis (5/8/2021) ternyata tak membuat Pemerintah Kabupaten SBB terutama pejabat Dinas Pekerjaan Umum setempat patuh dan taat pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Josfince Pirsouw melawan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten SBB, Wampine dan kawan-kawan.

“Setiap kali kami palang kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pak Kepala Dinasnya selalu berjanji akan bayar ganti rugi kepada kami selaku ahli waris pemilik Dusun Urik/Teha, tapi sampai pak Yasin Payapo meninggal dunia beberapa hari lalu tidak pernah ada realisasi ganti rugi kepada kami. Janji tinggal janji,parlente jalan tarus. Bagi kami kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB “mulutnya itu bau dusta”. “Brengsek”.

Kami minta pak Timoteus Akerina (Wakil Bupati SBB) selaku Pelaksana Tugas Bupati SBB harus mencopot kepala Dinas Pekerjaan Umum SBB agar persoalan ini tidak berbelit-belit,” kecam putra Josfince Pirsouw, Rolen Pirsouw, kepada referensimaluku via ponselnya dari Piru, Rabu (4/8) sore. Rolen mengungkapkan kantor Dinas Pekerjaan Umum SBB sudah dibangun sejak 2005 silam. Artinya hingga saat ini kantor tersebut telah berdiri dan telah beraktivitas selama lebih kurang 15 tahun di atas lahan milik ibunya Josfince Pirsouw.

“Bayangkan selama 15 tahun kantor pemerintah itu berdiri di atas lahan milik kami, tidak pernah ada niat baik pejabat SBB menghubungi keluarga kami untuk sepakati soal ganti rugi. Sampai masa aanmaning dari Pengadilan Negeri Masohi pun kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB pura-pura lupa akan janjinya. Moral pejabat tersebut tak perlu dipertahankan. Selama orang tersebut masih menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB masih ditempat sosok yang sama kami khawatir masalah ini tak akan tuntas karena kami akan tetap palang kantor tersebut,” tegasnya.

Atas nama ahli waris pemilik lahan Urik/Teha, Rolen memberikan batas waktu selama sepekan ke depan bagi Pemkab SBB dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB untuk menyepakati pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan dan penguasaan secara melawan hukum dan melawan hukum Josfince Pirsouw oleh Pemkab setempat.

“Kami akan kembali palang kantor dan selama tidak ada ganti rugi,maka kami tidak akan mencabut palang tersebut,” ancamnya. (RM-03/RM-06). Foto: Rolen Pirsouw dan Kantor Dinas PU SBB

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Next Post
BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

Pelaksana Tugas Kadiskes Maluku Tak Paham Budaya Maluku

Pelaksana Tugas Kadiskes Maluku Tak Paham Budaya Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id