Referensimaluku.id.Ambon-Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku dalam menindak pelaku tindak pidana narkoba atau kejahatan Narkoba yang didukung Bidang Berantas di bawah kepemimpinan Umar sukses mengungkap delapan kasus dengan 12 Tersangka. “Dalam pengungkapan kasus-kasus ini kami mengundang pihak Bea Cukai, PT. Pelindo dan PT. Angkasa Pura dari Absec. Nah, dari 8 kasus yang kita ungkap tersangkanya ada 12 kemudian kita kembangkan lagi di mana awal Juli 2021 kemarin kita nambah dua tersangka yang kebanyakan telah saya buka itu dari tim Berantas pertama pengiriman dari titipan kilat, JNE JNT.
Kemudian kasus yang kedua mulai dari body pac (di celana dalam) ini kita kerja sama dengan Angkasa Pura, pegiriman dengan bea cukai, Absec, security Bandara dengan Lanud Pattimura ini kita kerja sama semua,” kata Kepala BNNP Perwakilan Maluku Rochmad Nursahid kepada referensimaluku di Ambon, Rabu (4/8) malam.”Secara teknis Barang Bukti dan tersangka akan disampaikan Kabid Berantas BNNP Provinsi Maluku. Kami juga kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Maluku, dan Polresta Ambon. Karena kami mitra sehingga kami dan polisi selalu bekerja sama untuk ungkap kasus-kasus Narkoba berdasarkan penyelidikan dan laporan”. Selain dengan Direktorat Narkoba Polda Maluku dan Polresta Ambon dan jajaran Polres di lingkungan Polda Maluku, kata Nursahid, pihaknya juga rutin berkoordinasi dengan BNNP DKI, BNNP Makassar, Mabes Polri dan, BNN di Pusat.”Karena apa ketika mereka lakukan kegiatannya kami juga sadap dan sebagainya itu”.
Nursahid mengungkapkan pada Juli 2021 ada penambahan dua tersangka dari 12 Tersangka awal untuk delapan kasus yang diungkap dan dibongkar BNNP Provinsi Maluku. Untuk penambahan dua tersangka yakni GW alias A. Tersangka ditangkap pada 6 Februari 2021 dengan locus delicty (TKP) Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB satu paket kiriman Narkotika Golongan I jenis Sintetis seberat total 5,0880 Gram di mana modus operandinya Tersangka membeli tembakau sintetis secara online pada aplikasi Instragram dengan seseorang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan, seharga Rp.500 ribu dan pengirimannya melalui ekspedisi l JNE. Pasal disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dan kedua, Tersangka berinisial SO alias S. SO ditangkap pada 28 Februari 2021 sekira pukul 15.30 WIT dengan TKP di Kantor jasa pengiriman barang. BB yang diamankan yakni satu paket kiriman Narkotika Golongan 1 jenis sinte seberat 4,177 gram. “Modusnya tersangka membeli tembakau sinte untuk digunakan juga melalui aplikasi instragram dengan akun B. ..project yang beralamat di Makassar seharga Rp 350.000 kemudian pengiriman melalui ekspedisi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009,” bebernya.
Sebelumnya Tersangka THT ditangkap pada 1 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIT dengan TKP kantor jasa pengiriman barang JNE. BB berupa 1 paket kiruman Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sinte. Modus operandinya tersangka membeli tembakau sintetis melalui online pada aplikasi Instagram dengan akun…. yang beralamat di Makassar. Jadi dari Makassar langsung seharga Rp 700.000 dan pengiriman melalui ekspedisi juga.Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Keempat, Tersangka MSL alias S ditangkap pada 1 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIT dengan TKP di Jalan Kesatrian RT 001/ RW 06 Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.BB berupa 1 paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte seberat 3,7285 gram.
Modus operandinya tersangka membeli tembakau sinte melalui online pada aplikasi Instagram dengan akun….beralamat di Makassar seharga Rp 500.000 dan pengirimannya melalu ekspedisi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kelima, Tersangka AHB alias R yang ditangkap pada 11 Maret 2021 sekira pukul 17.30 WIT dengan TKP di Jalan Pahlawan Rwvolusi Langgur, Maluku Tenggara. BB yang diamankan satu paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 105,76 gram. Modus operandinya tersangka membeli langsung Narkotika jenis Sabu dari Makasar dan dibawa ke Tual dengan cara body pack menggunakan pesawat untuk diedarkan di Tual, Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Keenam, tersangka ada empat orang, yakni UT alias S, CS alias epe, RK alias R dan MCS alias A yang ditangkap pasa 5 April 2021 sekira pukul 07.15 WIT dengan TKP di area kedatangan penumpang Bandara Pattimura Ambon,Kecamatan Teluk Ambon.
BB yang diamankan berupa satu paket Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 41,35 gram. “Ini kerja sama kami dengan Angkasa Pura, Bea Cukai, Absec dan Lanud Pattimura termasuk jajaran Polda dan polres, dengan modua operandinya, Narkotika jenis Sabu dipesan dengan pengendali Napi Rutan Kelas IIA Ambon yang melibatkan oknum pegawai Rutan Ambon dan LPKA Ambon di mana pembayarannya melalui transfer rekening suplier di Jakarta dan selanjutnya kurir yang telah disiapkan berangkat ke Jakarta mengambil BB tersebut dan dibawa ke Ambon dengan cara body pack.
Ternyata pada waktu di Bandara Cengkareng Jakarta lolos, namun setelah tiba di sini kita kerja sama dengan cara sadap dan sebagainya sehingga terungkap (body pack dimasukan ke badan) lalu tersangka gunakan pesawat dan setelah tiba akan diedarkan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (2) dan/ atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ketujuh, tersangka SU alias S dan CS alias IM yang ditangkap pada 7 Juni 2021 sekira pukul 13.30 WIT di depan SPBU Soabali, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. BB yang diamankan berupa satu paket Narkotika Golongan 1 jenis Ganja seberat 3263,62 gram. Modus operandinya Ganja dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman atau ekspedisi JNT kemudian diambil kurir dan diedarkan sesuai petunjuk pos bandar di Jakarta. Pasal yang disangkakan yakniPasal 111 ayat (2) dan /atau Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 131 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kedelapan, CT alias C yang ditangkap pada 21 Juni 2021 sekira pukul 14.30 WIT dengan TKP di Jalan WR Supratman tepatnya di Lorong Kadondong Tanah Tinggi RT 003/RW 02 Kecamatan Sirimau, kota Ambon. BB berupa satu paket Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 14,72 gram.
Modus operandinya sabu dikirim bandar melalui jasa pengiriman TIKI untuk diedarkan kurir yang telah disiapkan Bandar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2009 .”Jadi totalnya ada 12 tersangka kemudian dikembangkan lagi tambah dua diawal Juli 2021 yang sekarang masih pemberkasan.Dari jumlah tersebut untuk kasus Sabu jumlahnya 161,83 gram, tembakau sinte 21,641 gram, dan ganja 3263,62 gram selama satu semester.Setelah kami hitung hampir Rp. 1 Miliar dan kalau diuangkan sekitar Rp.978.046.000,” tutupnya. (RM-01/RM-06)
Discussion about this post