Referensimaluku.id.Ambon. Lebih kurang 120 ketua rukun tetangga/rukun warga di wilayah Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, kini mengeluhkan insentif mereka periode September hingga Desember 2020 silam. Sewaktu pembayaran insentif yang tertunggak lebih kurang empat bulan, Pemerintah Negeri (Pemneg) Batu Merah tanpa penjelasan apapun hanya membagikan insentif Januari hingga Juli 2021.
Insentif yang diterima masing-masing ketua RT/RW sebesar Rp.450 ribu per bulan, sehingga dengan tunggakan tersebut setiap ketua RT/RW wajib menerima insentif Rp.1,8 juta.
’’Yang kami tanyakan kenapa Pemneg Batu Merah tidak menjelaskan insentif yang tertunggak sejak September 2020, Oktober 2020, November 2020 dan Desember 2020 kepada Ketua RT/RW, tapi Pemneg langsung membayarkan insentif yang baru tahun 2021. Lalu insentif empat bulan di akhir tahun 2020 itu dikemanakan,’’ kecam sejumlah Ketua RT/RW kepada referensimaluku melalui saluran ponsel, Kamis (5/8).
Sumber-sumber itu menduga kuat Rp.223 juta lebih insentif ketua RT/RW sepanjang September hingga Desember 2020 digelapkan oknum Pemneg Batu Merah. ’’Kami harapkan keterbukaan Pemneg Batu Merah terhadap insentif kami yang kemungkinan digelapkan tersebut. Ingatlah itu insentif kami yang harus disalurkan sebab kami kan sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua RT/RW,’’ tandas sumber-sumber tersebut.
Sumber-sumber itu menilai Penjabat sementara Kepala Pemneg Batu Merah malas bekerja sehingga terjadi tunggakan pembagian insentif selama empat tahun di akhir 2020 yang belum diterima ketua RT/RW di Batu Merah. ’’Kalau memangnya bagian keuangan Pemerintah Kota Ambon belum konfirmasi, maka Penjabat Kepala Pemneg Batu Merah harus terus bangun koordinasi lah. Jangan hanya duduk diam, pasif. Kalau tidak mampu bekerja untuk rakyat yang dipimpin sebaiknya mundur saja,’’ sindir sumber-sumber itu.
Hingga kini Penjabat Kepala Pemneg Batu Merah belum dapat dikonfirmasi karena sulit ditemui dan dihubungi. (RM-04/RM-02)
Discussion about this post