Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

LBH Muhammadiyah Maluku Minta Risman Solissa Dibebaskan

Agustus 5, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id-Ambon,- Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Maluku meminta Risman Solissa selaku mahasiswa Universitas Pattimura dan juga kader HMI Cabang Ambon yang ditangkap tanggal 25 Juli 2021, pukul 19.20 WIT, disekitaran Poka oleh Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease untuk segera dibebaskan.

Baca Juga

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Resmikan Pencalonan, Hasan Alkatiri Daftarkan Diri sebagai Caketum Golkar Malteng Klaim Kantongi 50% Dukungan dan Targetkan Kursi DPR RI

Sebelumnya RS sempat mengikuti aksi demonstrasi secara berjilid-jilid untuk menolak PPKM di Kota Ambon yang dinalai olehnya menyengsarakan rakyat kecil, namun yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka adalah karena dinilai melanggar UU ITE, RS disangakakan melakukan ujaran kebencian, menyebar berita bohong dan merencanakan keonaran melalui postingannya di Facebook atas nama akun “Beta Kudeta” milik Risman.

Untuk itu dalam Konferensi Pers hari ini, Kamis (05/08/21), pukul 15.30 WIT, oleh LBH Muhamadiyah Maluku dengan menggandeng Badko HMI Mal-Malut, BAKORNAS LKBHMI, juga Forum Mahasiswa Buru Unpatti, mereka menegaskan bahwa apa yang dilakukan RS adalah murni bersuara untuk kepentingan rakyat kecil, dan tagar Copot Jokowi, Gubernur Maluku dan Walikota adalah murni kritik agar para pemimpin lebih membuat kebijakan yang pro rakyat, sehingga penangkapan terhadap Risman yang dilakukan oleh aparat negara adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.

“Terkait dengan proses hukum yang dialami oleh saudara Risman Solissa, baik dari proses penangkapan sampai penetapan tersangka, ini merupakan bentuk kriminalisasi yang jauh dari kaidah-kaidah hukum, untuk itu kami telah mendaftarkan proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa (03/08) lalu untuk membuktikan Risman tidak bersalah,” tegas Firduas Arey, SH selaku salah satu penasehat Hukum RS yang juga Ketua Badko HMI Mal-Malut.Untuk itu LBH Muhammadiyah Maluku akan terus melakukan advokasi dan pendampingan terhadap saudara RS, sehingga membantunya dalam menjalani proses hukum.

Kawan-kawan penasehat hukum juga telah melakukan persiapan secara matang untuk menghadapi proses pra peradilan dan menyiapkan serangkaian cara untuk membuktikan bahwa saudara Risman Solissa tidak bersalah.

“Insya Allah proses persidangan pra peradilan akan dilaksanakan hari senin nanti (09/08), sehingga kami meminta agar Pengadilan Negeri Ambon dapat menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh rekan-rekan penyidik ataupun tim Reserse Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena Risman disangkakan menjadi tersangka dengan UU ITE atas tuduhan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong,” terang Gafur Rettob, SH, MH selaku Ketua Tim Hukum LBH Muhamadiyah.Sehingga aparat diminta tidak lagi menggunakan kewenangan secara berlebihan, pasalnya, tuduhan ke Risman selaku aktivis menjadi provokator tidak benar dan proses serta prosedur hukum yang dilakukan diangap tidak sesuai aturan, sebab RS hanya menyampaikan kritikan konstruktif kepada pemerintah, dan langkah pra peradilan ini merupakan upaya legal yang ditempuh oleh kuasa hukum dan para legal bantuan hukum Muhammadiyah Maluku untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas ha-hak saudara Risman Solissa yang dijamin undang-undang. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

by admin
April 19, 2026
0

.Referensimaluku,.id, -SBT – Sebuah insiden menegangkan terjadi di...

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

Propam Polres Tual Amankan Oknum Anggota, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran

by admin
April 19, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual,  — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam)...

Resmikan Pencalonan, Hasan Alkatiri Daftarkan Diri sebagai Caketum Golkar Malteng Klaim Kantongi 50% Dukungan dan Targetkan Kursi DPR RI

Resmikan Pencalonan, Hasan Alkatiri Daftarkan Diri sebagai Caketum Golkar Malteng Klaim Kantongi 50% Dukungan dan Targetkan Kursi DPR RI

by admin
April 18, 2026
0

.Referensimaluku.id, --MASOHI – Dinamika politik di Kabupaten Maluku...

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON — Kabupaten Kepulauan Aru membuktikan diri...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Di Tengah Bayang Konflik dan Gempuran Digital, Kakanwil Kemenag Maluku Yamin Nobatkan Guru PAI sebagai “Benteng Moralitas Bangsa”

Di Tengah Bayang Konflik dan Gempuran Digital, Kakanwil Kemenag Maluku Yamin Nobatkan Guru PAI sebagai “Benteng Moralitas Bangsa”

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Saat Provinsi Maluku masih berupaya...

Next Post
PAHLAWAN NASIONAL MALUKU dr. MELKIANUS  HAULUSSY (1902 – 1983)

PAHLAWAN NASIONAL MALUKU dr. MELKIANUS HAULUSSY (1902 – 1983)

Sabuai Diterjang Banjir akibat Penebangan Liar

Sabuai Diterjang Banjir akibat Penebangan Liar

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id