Referensimaluku.id-Ambon,- Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Maluku meminta Risman Solissa selaku mahasiswa Universitas Pattimura dan juga kader HMI Cabang Ambon yang ditangkap tanggal 25 Juli 2021, pukul 19.20 WIT, disekitaran Poka oleh Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease untuk segera dibebaskan.
Sebelumnya RS sempat mengikuti aksi demonstrasi secara berjilid-jilid untuk menolak PPKM di Kota Ambon yang dinalai olehnya menyengsarakan rakyat kecil, namun yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka adalah karena dinilai melanggar UU ITE, RS disangakakan melakukan ujaran kebencian, menyebar berita bohong dan merencanakan keonaran melalui postingannya di Facebook atas nama akun “Beta Kudeta” milik Risman.
Untuk itu dalam Konferensi Pers hari ini, Kamis (05/08/21), pukul 15.30 WIT, oleh LBH Muhamadiyah Maluku dengan menggandeng Badko HMI Mal-Malut, BAKORNAS LKBHMI, juga Forum Mahasiswa Buru Unpatti, mereka menegaskan bahwa apa yang dilakukan RS adalah murni bersuara untuk kepentingan rakyat kecil, dan tagar Copot Jokowi, Gubernur Maluku dan Walikota adalah murni kritik agar para pemimpin lebih membuat kebijakan yang pro rakyat, sehingga penangkapan terhadap Risman yang dilakukan oleh aparat negara adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.
“Terkait dengan proses hukum yang dialami oleh saudara Risman Solissa, baik dari proses penangkapan sampai penetapan tersangka, ini merupakan bentuk kriminalisasi yang jauh dari kaidah-kaidah hukum, untuk itu kami telah mendaftarkan proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa (03/08) lalu untuk membuktikan Risman tidak bersalah,” tegas Firduas Arey, SH selaku salah satu penasehat Hukum RS yang juga Ketua Badko HMI Mal-Malut.Untuk itu LBH Muhammadiyah Maluku akan terus melakukan advokasi dan pendampingan terhadap saudara RS, sehingga membantunya dalam menjalani proses hukum.
Kawan-kawan penasehat hukum juga telah melakukan persiapan secara matang untuk menghadapi proses pra peradilan dan menyiapkan serangkaian cara untuk membuktikan bahwa saudara Risman Solissa tidak bersalah.
“Insya Allah proses persidangan pra peradilan akan dilaksanakan hari senin nanti (09/08), sehingga kami meminta agar Pengadilan Negeri Ambon dapat menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh rekan-rekan penyidik ataupun tim Reserse Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena Risman disangkakan menjadi tersangka dengan UU ITE atas tuduhan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong,” terang Gafur Rettob, SH, MH selaku Ketua Tim Hukum LBH Muhamadiyah.Sehingga aparat diminta tidak lagi menggunakan kewenangan secara berlebihan, pasalnya, tuduhan ke Risman selaku aktivis menjadi provokator tidak benar dan proses serta prosedur hukum yang dilakukan diangap tidak sesuai aturan, sebab RS hanya menyampaikan kritikan konstruktif kepada pemerintah, dan langkah pra peradilan ini merupakan upaya legal yang ditempuh oleh kuasa hukum dan para legal bantuan hukum Muhammadiyah Maluku untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas ha-hak saudara Risman Solissa yang dijamin undang-undang. (RM-04)
Discussion about this post