Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

LBH Muhammadiyah Maluku Minta Risman Solissa Dibebaskan

August 5, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id-Ambon,- Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Maluku meminta Risman Solissa selaku mahasiswa Universitas Pattimura dan juga kader HMI Cabang Ambon yang ditangkap tanggal 25 Juli 2021, pukul 19.20 WIT, disekitaran Poka oleh Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease untuk segera dibebaskan.

Baca Juga

Kejati Maluku Gelar JMS di Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Sebelumnya RS sempat mengikuti aksi demonstrasi secara berjilid-jilid untuk menolak PPKM di Kota Ambon yang dinalai olehnya menyengsarakan rakyat kecil, namun yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka adalah karena dinilai melanggar UU ITE, RS disangakakan melakukan ujaran kebencian, menyebar berita bohong dan merencanakan keonaran melalui postingannya di Facebook atas nama akun “Beta Kudeta” milik Risman.

Untuk itu dalam Konferensi Pers hari ini, Kamis (05/08/21), pukul 15.30 WIT, oleh LBH Muhamadiyah Maluku dengan menggandeng Badko HMI Mal-Malut, BAKORNAS LKBHMI, juga Forum Mahasiswa Buru Unpatti, mereka menegaskan bahwa apa yang dilakukan RS adalah murni bersuara untuk kepentingan rakyat kecil, dan tagar Copot Jokowi, Gubernur Maluku dan Walikota adalah murni kritik agar para pemimpin lebih membuat kebijakan yang pro rakyat, sehingga penangkapan terhadap Risman yang dilakukan oleh aparat negara adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.

“Terkait dengan proses hukum yang dialami oleh saudara Risman Solissa, baik dari proses penangkapan sampai penetapan tersangka, ini merupakan bentuk kriminalisasi yang jauh dari kaidah-kaidah hukum, untuk itu kami telah mendaftarkan proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari Selasa (03/08) lalu untuk membuktikan Risman tidak bersalah,” tegas Firduas Arey, SH selaku salah satu penasehat Hukum RS yang juga Ketua Badko HMI Mal-Malut.Untuk itu LBH Muhammadiyah Maluku akan terus melakukan advokasi dan pendampingan terhadap saudara RS, sehingga membantunya dalam menjalani proses hukum.

Kawan-kawan penasehat hukum juga telah melakukan persiapan secara matang untuk menghadapi proses pra peradilan dan menyiapkan serangkaian cara untuk membuktikan bahwa saudara Risman Solissa tidak bersalah.

“Insya Allah proses persidangan pra peradilan akan dilaksanakan hari senin nanti (09/08), sehingga kami meminta agar Pengadilan Negeri Ambon dapat menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh rekan-rekan penyidik ataupun tim Reserse Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena Risman disangkakan menjadi tersangka dengan UU ITE atas tuduhan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan menyebar berita bohong,” terang Gafur Rettob, SH, MH selaku Ketua Tim Hukum LBH Muhamadiyah.Sehingga aparat diminta tidak lagi menggunakan kewenangan secara berlebihan, pasalnya, tuduhan ke Risman selaku aktivis menjadi provokator tidak benar dan proses serta prosedur hukum yang dilakukan diangap tidak sesuai aturan, sebab RS hanya menyampaikan kritikan konstruktif kepada pemerintah, dan langkah pra peradilan ini merupakan upaya legal yang ditempuh oleh kuasa hukum dan para legal bantuan hukum Muhammadiyah Maluku untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas ha-hak saudara Risman Solissa yang dijamin undang-undang. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejati Maluku Gelar JMS di Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon

Kejati Maluku Gelar JMS di Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon

by admin
January 29, 2023
0

ReferensiMaluku.id+Kejaksaan Tinggi Maluku perdana di awal tahun 2023,...

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Pihak keluarga CR,26, korban pelecehan verbal, menyatakan sampai...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon. - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa...

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

by admin
January 24, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Guna untuk memberikan petunjuk atau arahan dalam...

“Land Mark” Ambon “City of Music” “Rusak di Depan Biji Mata, Ronny Loppies Tuding Pemprov Maluku “Membisu”

“Land Mark” Ambon “City of Music” “Rusak di Depan Biji Mata, Ronny Loppies Tuding Pemprov Maluku “Membisu”

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Seluruh patung sebagai Land Mark Ambon "City of...

Next Post
PAHLAWAN NASIONAL MALUKU dr. MELKIANUS  HAULUSSY (1902 – 1983)

PAHLAWAN NASIONAL MALUKU dr. MELKIANUS HAULUSSY (1902 – 1983)

Sabuai Diterjang Banjir akibat Penebangan Liar

Sabuai Diterjang Banjir akibat Penebangan Liar

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!