Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Sebut Eksepsi PH Tiga Terdakwa Tipikor Taman Kota MTB Masuk Pokok Perkara.

August 4, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menilai materi keberatan (eksepsi) tiga terdakwa masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelomonia melalui kuasa hukum mereka dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Taman Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar lebih telah menyentuh pokok perkara.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Hal itu disampaikan tim JPU yang terdiri dari Ahmad At-Tamimi, Y.Ocen Almahdaly Grace Siahaya, dan Novita Tatipikalawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jeny Tulak didampingi dua hakim anggota,yakni Jefry Yefta Sinaga dan Felix Rony Wuisan, Rabu (4/8/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Pada persidangan itu Sihasale didampingi kuasanya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Kuasanya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sedangkan Pelomonia menyerahkan kuasanya pada Marthen Fordatkossu dan Jhon Berhittu. Menurut JPU keberatan ketiga terdakwa mengenai kesengajaan penyidik atau JPU memasukan proyek pelataran parkir dengan proyek taman kota padahal nomenklaturnya hanya taman kota telah menyentuh pokok perkara. Jaksa menolak eksepsi ketiga terdakwa yang menilai hasil audit kerugian negara dan kewenangan menentukan kerugian negara bertolak belakang antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon Willem Gaspersz.

Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya yang menegaskan tidak ada pelaku utama (dader intelektual atau pleger) menyusul kaburnya kontraktor PT Artha Inti Nusantara Hartanto Hoetomo dalam konsep hukum “Ikut Serta” sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dimintakan untuk dikesampingkan majelis hakim karena telah masuk pokok perkara.

Eksepsi terdakwa melalui kuasanya yang menyatakan JPU tidak menguraikan ada unsur mens rea dalam perbuatan ketiga terdakwa juga dimintakan jaksa untuk ditolak karena telah masuk pokok perkara.

Sidang dilanjutkan Rabu (11/8) depan dengan agenda putusan sela. (RM-03/RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Kantor DPU SBB Bakal Disegel, Kadis PU SBB Dituding “Mulut Parlente”.

Kantor DPU SBB Bakal Disegel, Kadis PU SBB Dituding "Mulut Parlente".

BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!