Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menilai materi keberatan (eksepsi) tiga terdakwa masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelomonia melalui kuasa hukum mereka dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Taman Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar lebih telah menyentuh pokok perkara.
Hal itu disampaikan tim JPU yang terdiri dari Ahmad At-Tamimi, Y.Ocen Almahdaly Grace Siahaya, dan Novita Tatipikalawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jeny Tulak didampingi dua hakim anggota,yakni Jefry Yefta Sinaga dan Felix Rony Wuisan, Rabu (4/8/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Pada persidangan itu Sihasale didampingi kuasanya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Kuasanya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sedangkan Pelomonia menyerahkan kuasanya pada Marthen Fordatkossu dan Jhon Berhittu. Menurut JPU keberatan ketiga terdakwa mengenai kesengajaan penyidik atau JPU memasukan proyek pelataran parkir dengan proyek taman kota padahal nomenklaturnya hanya taman kota telah menyentuh pokok perkara. Jaksa menolak eksepsi ketiga terdakwa yang menilai hasil audit kerugian negara dan kewenangan menentukan kerugian negara bertolak belakang antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon Willem Gaspersz.
Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya yang menegaskan tidak ada pelaku utama (dader intelektual atau pleger) menyusul kaburnya kontraktor PT Artha Inti Nusantara Hartanto Hoetomo dalam konsep hukum “Ikut Serta” sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dimintakan untuk dikesampingkan majelis hakim karena telah masuk pokok perkara.
Eksepsi terdakwa melalui kuasanya yang menyatakan JPU tidak menguraikan ada unsur mens rea dalam perbuatan ketiga terdakwa juga dimintakan jaksa untuk ditolak karena telah masuk pokok perkara.
Sidang dilanjutkan Rabu (11/8) depan dengan agenda putusan sela. (RM-03/RM-02)
Discussion about this post