Referensimaluku.id – Ambon, – Brigadir Polisi ET alias Edwin bukan bhayangkara negara yang patut diteladani. Setelah diceraikan isterinya akibat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Ambon beberapa bulan silam, kini hidup personel Polisi bertugas di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Maluku mulai tak karuan dan hilang kontrol. Jangankan anak orang yang dipacari, isteri orang juga dilahap.
Kejadian pada Pada Minggu (6/6/2021) dini hari sekira pukul 02.30 wit di rumah warga di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menjadi bukti drama percintaan terlarang Edwin dengan isteri orang, ED alias Enda, 36 tahun, karyawan swasta.
Kasusnya sudah dilaporkan ke Bidang Provost dan Pengamanan Polda Maluku. Edwin telah menjadi terduga terperiksa dan statusnya kemudian dinaikan tersangka ketika suami Enda, Johanis Latul, 43, sopir angkutan kota, melaporkan kasus perzinahan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku.
Di Piket Provos Polda Maluku Johanis melaporkan telah terjadi perselingkuhan oleh anggota kepolisian atas nama ET Nrp 87110070 berdinas di DitNarkoba Polda Maluku dengan ED, isteri Johanis. Atas laporan itu, anggota piket Provost kemudian bergegas menuju ke rumah Johanis di Suli Atas Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Sesampainya di rumah korban , anggota Provost Polda Maluku menangkap basah ET bersama ED di dalam kamar korban dan keduanya langsung diamankan anggota piket Provost Polda Maluku di dalam rumah korban pada pukul 03.15 wit , dan selanjutnya ET dan ED digiring ke Mako Polda Maluku untuk diproses hukum. (RM-03/RM-02)
Discussion about this post