Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tiduri Isteri Orang, Oknum Polisi Diresnarkoba Polda Maluku Diamankan

June 6, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id – Ambon, – Brigadir Polisi ET alias Edwin bukan bhayangkara negara yang patut diteladani. Setelah diceraikan isterinya akibat sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Ambon beberapa bulan silam, kini hidup personel Polisi bertugas di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Maluku mulai tak karuan dan hilang kontrol. Jangankan anak orang yang dipacari, isteri orang juga dilahap.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Kejadian pada Pada Minggu (6/6/2021) dini hari sekira pukul 02.30 wit di rumah warga di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menjadi bukti drama percintaan terlarang Edwin dengan isteri orang, ED alias Enda, 36 tahun, karyawan swasta.

Kasusnya sudah dilaporkan ke Bidang Provost dan Pengamanan Polda Maluku. Edwin telah menjadi terduga terperiksa dan statusnya kemudian dinaikan tersangka ketika suami Enda, Johanis Latul, 43, sopir angkutan kota, melaporkan kasus perzinahan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku.

Di Piket Provos Polda Maluku Johanis melaporkan telah terjadi perselingkuhan oleh anggota kepolisian atas nama ET Nrp 87110070 berdinas di DitNarkoba Polda Maluku dengan ED, isteri Johanis. Atas laporan itu, anggota piket Provost kemudian bergegas menuju ke rumah Johanis di Suli Atas Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Johanis (Pelapor)

Sesampainya di rumah korban , anggota Provost Polda Maluku menangkap basah ET bersama ED di dalam kamar korban dan keduanya langsung diamankan anggota piket Provost Polda Maluku di dalam rumah korban pada pukul 03.15 wit , dan selanjutnya ET dan ED digiring ke Mako Polda Maluku untuk diproses hukum. (RM-03/RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Anos Yermias Minta Gubernur Maluku Tiadakan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan Lokal

Anos Yermias Minta Gubernur Maluku Tiadakan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan Lokal

Mukadar Tuntut PT.PLN Bayar Tiga Hektare Lahan Miliknya

Mukadar Tuntut PT.PLN Bayar Tiga Hektare Lahan Miliknya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!