Referensimaluku.id – Ambon, – Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias meminta Gubernur Maluku Murad Ismael dapat meniadakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan antarkota dan antarkabupaten di wilayah Maluku.
“Sebab pengalaman yang kami temukan, penerapan biaya rapid antigen bagi pelaku perjalanan khusus di wilayah Maluku justru sangat menyusahkan masyarakat umum, apalagi di tengah kondisi Covid-19,” desak Anos saat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (4/6/2921).
Anos mengaku prihatin pemberlakuan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di wilayah Maluku karena aturan ini justru lebih menyengsarakan rakyat.
“Saya pernah beli peralatan rapid di mana harganya hanya Rp 66 ribu,sedangkan biaya yang diterapkan di Puskesmas bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Bayangkan kalau satu keluarga ada sekitar sembilan orang yang akan pulang kampung dan diwajibkan mengantongi rapid antigen, berapa biaya yang harus dipikirkan.
Saya minta saudara Gubernur harus lihat ini,” tandas Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku. Setelah paripurna tersebut, Anos mengaku apa yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat dengan membebaskan masyarakat dari rapid antigen untuk pelaku perjalanan antarpulau di provinsi itu patut ditiru Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kasihan masyarakat sudah susah jangan kita buat mereka susah lagi. Jangan karena gengsi lalu kita membunuh rakyat kita sendiri. Bukankah pemimpin itu harus melayani rakyat,” tutup anggota legislatif daerah pemilihan Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya itu. (RM-02)
Discussion about this post