Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Anos Yermias Minta Gubernur Maluku Tiadakan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan Lokal

Juni 6, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id – Ambon, – Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias meminta Gubernur Maluku Murad Ismael dapat meniadakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan antarkota dan antarkabupaten di wilayah Maluku.

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

“Sebab pengalaman yang kami temukan, penerapan biaya rapid antigen bagi pelaku perjalanan khusus di wilayah Maluku justru sangat menyusahkan masyarakat umum, apalagi di tengah kondisi Covid-19,” desak Anos saat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (4/6/2921).

Anos mengaku prihatin pemberlakuan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di wilayah Maluku karena aturan ini justru lebih menyengsarakan rakyat.

“Saya pernah beli peralatan rapid di mana harganya hanya Rp 66 ribu,sedangkan biaya yang diterapkan di Puskesmas bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Bayangkan kalau satu keluarga ada sekitar sembilan orang yang akan pulang kampung dan diwajibkan mengantongi rapid antigen, berapa biaya yang harus dipikirkan.

Saya minta saudara Gubernur harus lihat ini,” tandas Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku. Setelah paripurna tersebut, Anos mengaku apa yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat dengan membebaskan masyarakat dari rapid antigen untuk pelaku perjalanan antarpulau di provinsi itu patut ditiru Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kasihan masyarakat sudah susah jangan kita buat mereka susah lagi. Jangan karena gengsi lalu kita membunuh rakyat kita sendiri. Bukankah pemimpin itu harus melayani rakyat,” tutup anggota legislatif daerah pemilihan Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya itu. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

Ada Kekerasan di Balik Misteri Tewasnya Serda Charles Telehala, Dimakamkan Tanpa Penghormatan Militer, Ibunda Korban Minta Panglima TNI Rekomendasikan Otopsi Ulang

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Pihak keluarga Sersan Dua...

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Kepedulian Polri: Polres Tual Gelar Ibadah dan Doa Bersama bagi Korban Bencana di Pulau Sumatera

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL — Suasana haru dan kekhusyukan menyelimuti jajaran...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langggur- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) terus memperkuat...

Kasus Kekerasan Seksual KB Mandek di Polres MBD, Korban Belum Terima SP2HP Sejak Oktober 2025

Kasus Kekerasan Seksual KB Mandek di Polres MBD, Korban Belum Terima SP2HP Sejak Oktober 2025

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap...

Next Post
Mukadar Tuntut PT.PLN Bayar Tiga Hektare Lahan Miliknya

Mukadar Tuntut PT.PLN Bayar Tiga Hektare Lahan Miliknya

Oknum Petugas PT.PLN Rayon Baguala “Brengsek”.

Oknum Petugas PT.PLN Rayon Baguala "Brengsek".

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id