Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mukadar Tuntut PT.PLN Bayar Tiga Hektare Lahan Miliknya

June 6, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id -Ambon, – Kasus penguasaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, kini memasuki babak baru.

Baca Juga

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Selain berperkara mengenai status tanah seluas 4,8 hektare yang dijual Feri Tanaya di pengadilan Negeri Namlea, kini PT. Perusahaan Listrik Negara harus berurusan dengan pemilik lahan 3 hektar di atas lokasi PLTMG.

Lahan tersebut dikabarkan kepunyaan Moch Mukadar yang didasari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta pihak PLN segera menyelesaikan status kepemilikan lahan 3 hektar yang di atasnya dibangun PLTMG. Lahan tersebut diperkuat sejumlah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Putusan MA Nomor: 70K/TUN/2015/ tanggal 7 April 2015, Putusan MA Nomor : 397.K/PDT/2015/ tanggal 28 Agustus 2015, Keputusan MA Nomor: 184.PK/PDT/2017/tanggal 30 Mei 2017, Putusan MA Nomor: 761.K/PDT/2017/ tanggal 30 Mei 2017 dan surat pelepasan hak status tanah adat Nomor: 16/PN.PTL/IX/2016,” beber Mukadar kepada referensimaluku.id melalui saluran ponselnya, Minggu (6/6/2021).

Untuk menegaskan kepemilikkannya atas lahan seluas 3 hekate, tegas Mukadar, di lokasi mesin PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru telah dipasang tanda larangan berisi pernyataan jika lokasi tersebut miliknya.

“Saya sudah pasang papan tanda larangan dekat mesin PLTMG. Olehnya itu, pihak PLN harus segera menyelesaikan lahan tersebut kepada saya,” serunya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk memeriksa Talim Wamnebo atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah pembangunan PLTMG Namlea.

Hal itu disebabkan pengurusan administrasi jual beli tanah milik Fery Tanaya dilakukan Talim Wamnebo, pada saat Tanaya tidak berada di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Wamnebo disebut-sebut orang kepercayaan Fery Tanaya ini harus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah pembangunan PLTMG 10 MW di Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

“Talim Wamnebo harus diperiksa pihak penegak hukum karena turut berpartisipasi melakukan transaksi,” desak Mukadar di bagian lain.Dalam proses jual beli lahan yang dimiliki Tanaya hanya 1,8 hektar bukan 4,8 hektar yang telah dibayarkan pihak PLN untuk pembangunan PLTMG Namlea.

“Lahan erpak milik Tanaya yang harus diurus Wamnebo hanya 1,8 hektar sementata 3 hektar itu milik orang sesuai putusan berkuatan hukum tetap dari total 4.8 hektar yang dijual ke PLN,” tegasnya.

Sementara lokasi yang diletakkan mesin itu berada di pantai bukan seperti yang sekarang diletakkan mesin.(RM-03)”Lokasi pemasangan mesin PLN itu salah objek, sesuai erpak luas lahan hanya 1,8 hektar berada di pinggir pantai, sehingga proses jual beli salah sasaran,” terangnya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias...

Ini Rincian Sejumlah Kasus Diungkap Polres Tual Dalam Operasi Pekat Salawaku 2025

Ini Rincian Sejumlah Kasus Diungkap Polres Tual Dalam Operasi Pekat Salawaku 2025

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Aksi bersih-bersih penyakit masyarakat terus digencarkan Kepolisian Resor...

Rela Jadi “Gundik” Mantan Kadis di Maluku, Dihadiahi HP Belasan Juta Rupiah

Rela Jadi “Gundik” Mantan Kadis di Maluku, Dihadiahi HP Belasan Juta Rupiah

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sepak terjang sekawanan kecil oknum-oknum...

CEO MSA Tak Jujur, Tim ke Malaysia Bukan Timnas Pelajar Indonesia, Rinto Cari Apa?

“Parlente” Gubernur Maluku soal Timnas Pelajar, Rinto Klarifikasi, Sofyan: Dua Kali Asprov Dibohongi

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Koordinator Maluku Soccer Academy (MSA)...

Next Post
Oknum Petugas PT.PLN Rayon Baguala “Brengsek”.

Oknum Petugas PT.PLN Rayon Baguala "Brengsek".

Lukas Nmecha Membawa Jerman Menjuarai Euro U-21

Lukas Nmecha Membawa Jerman Menjuarai Euro U-21

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id