Referensimaluku.id -Ambon, – Kasus penguasaan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, kini memasuki babak baru.
Selain berperkara mengenai status tanah seluas 4,8 hektare yang dijual Feri Tanaya di pengadilan Negeri Namlea, kini PT. Perusahaan Listrik Negara harus berurusan dengan pemilik lahan 3 hektar di atas lokasi PLTMG.
Lahan tersebut dikabarkan kepunyaan Moch Mukadar yang didasari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Saya minta pihak PLN segera menyelesaikan status kepemilikan lahan 3 hektar yang di atasnya dibangun PLTMG. Lahan tersebut diperkuat sejumlah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni Putusan MA Nomor: 70K/TUN/2015/ tanggal 7 April 2015, Putusan MA Nomor : 397.K/PDT/2015/ tanggal 28 Agustus 2015, Keputusan MA Nomor: 184.PK/PDT/2017/tanggal 30 Mei 2017, Putusan MA Nomor: 761.K/PDT/2017/ tanggal 30 Mei 2017 dan surat pelepasan hak status tanah adat Nomor: 16/PN.PTL/IX/2016,” beber Mukadar kepada referensimaluku.id melalui saluran ponselnya, Minggu (6/6/2021).
Untuk menegaskan kepemilikkannya atas lahan seluas 3 hekate, tegas Mukadar, di lokasi mesin PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru telah dipasang tanda larangan berisi pernyataan jika lokasi tersebut miliknya.
“Saya sudah pasang papan tanda larangan dekat mesin PLTMG. Olehnya itu, pihak PLN harus segera menyelesaikan lahan tersebut kepada saya,” serunya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk memeriksa Talim Wamnebo atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah pembangunan PLTMG Namlea.
Hal itu disebabkan pengurusan administrasi jual beli tanah milik Fery Tanaya dilakukan Talim Wamnebo, pada saat Tanaya tidak berada di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Wamnebo disebut-sebut orang kepercayaan Fery Tanaya ini harus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan keterlibatan dalam proses jual beli tanah pembangunan PLTMG 10 MW di Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
“Talim Wamnebo harus diperiksa pihak penegak hukum karena turut berpartisipasi melakukan transaksi,” desak Mukadar di bagian lain.Dalam proses jual beli lahan yang dimiliki Tanaya hanya 1,8 hektar bukan 4,8 hektar yang telah dibayarkan pihak PLN untuk pembangunan PLTMG Namlea.
“Lahan erpak milik Tanaya yang harus diurus Wamnebo hanya 1,8 hektar sementata 3 hektar itu milik orang sesuai putusan berkuatan hukum tetap dari total 4.8 hektar yang dijual ke PLN,” tegasnya.
Sementara lokasi yang diletakkan mesin itu berada di pantai bukan seperti yang sekarang diletakkan mesin.(RM-03)”Lokasi pemasangan mesin PLN itu salah objek, sesuai erpak luas lahan hanya 1,8 hektar berada di pinggir pantai, sehingga proses jual beli salah sasaran,” terangnya. (RM-03)
Discussion about this post