Referensimaluku.id.AMBON – Sam Herman Paliyama,34, dan Muhammad Romi Arwanpitu, dua personel polisi yang bertugas di Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dituntut 10 tahun penjara karena terbukti menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kekerasan Bersenjata di Papua.
Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5), Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan kedua oknum polisi itu bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil yang terlibat dalam penjualan senpi dan amunisi ke Papua dengan tuntutan bervariasi. Terdakwa Sahrul Nurdin,39, dituntut 12 tahun penjara, Ridwan Mochsen Tahalua, 44, Handri Morsalim,43 dan Andi Tanam,50, dituntut delapan tahun penjara.
Oleh JPU, enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan,membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yang memberatkan para terdakwa, ungkap JPU, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata serta amunisi tersebut digunakan untuk merongrong Negara. Khusus untuk terdakwa Sahrul Nurdin, dia pernah dihukum karena menjadi pelaku utama dari peredaran senpi.
Adapun Paliyama pernah dua kali menjual senjata api laras panjang ke Papua, sedangkan Arwanpitu pernah dihukum karena terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mereka mengakui perbuatan. Sidang yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota dilanjukan Rabu (26/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum para terdakwa. (RM-01/RM-02)
Discussion about this post