Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dua Personel Polres Ambon Penjual Senpi ke KKB Dituntut 10 Tahun Penjara

May 20, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.AMBON – Sam Herman Paliyama,34, dan Muhammad Romi Arwanpitu, dua personel polisi yang bertugas di Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dituntut 10 tahun penjara karena terbukti menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kekerasan Bersenjata di Papua.

Baca Juga

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5), Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan kedua oknum polisi itu bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil yang terlibat dalam penjualan senpi dan amunisi ke Papua dengan tuntutan bervariasi. Terdakwa Sahrul Nurdin,39, dituntut 12 tahun penjara, Ridwan Mochsen Tahalua, 44, Handri Morsalim,43 dan Andi Tanam,50, dituntut delapan tahun penjara.

Oleh JPU, enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan,membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yang memberatkan para terdakwa, ungkap JPU, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata serta amunisi tersebut digunakan untuk merongrong Negara. Khusus untuk terdakwa Sahrul Nurdin, dia pernah dihukum karena menjadi pelaku utama dari peredaran senpi.

Adapun Paliyama pernah dua kali menjual senjata api laras panjang ke Papua, sedangkan Arwanpitu pernah dihukum karena terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mereka mengakui perbuatan. Sidang yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota dilanjukan Rabu (26/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum para terdakwa. (RM-01/RM-02)

Tags: KKBPolres ambonSenpi
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

by admin
January 30, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Kimdevits...

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga...

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara,...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Isteri Pejabat PT Agama Ambon Dipolisikan Adiknya Gegara Pengrusakkan Kaca Nako Rumah Ayah Mereka

Kakak-Adik Kilian Sepakat Damai Akhiri Perkara di Polisi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Parmi Kilian alias...

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Menindaklanjuti laporan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana...

Next Post
Tenggelam Sehari Cucu Mantan Wakil Bupati MBD Ditemukan Hidup

Tenggelam Sehari Cucu Mantan Wakil Bupati MBD Ditemukan Hidup

Tangis Warga Maluku Warnai Penjemputan  Jenazah Anggota TNI Tewas Diserang KKB di Papua

Tangis Warga Maluku Warnai Penjemputan Jenazah Anggota TNI Tewas Diserang KKB di Papua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!