Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Isteri Dapat “Torana” dari Oknum Polisi di Penginapan Holiday Suli, RRM Adukan ke Polisi

Februari 28, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Seorang pria berinisial RRM melaporkan istrinya, WU, dan seorang anggota polisi berinisial Brigpol FHPM alias Fian atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Dia menduga kuat kedua pasangan bukan suami isteri sah itu sering “baku torana” di Penginapan Holiday di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Isteri RRM diduga kuat sering buka “tempat kencing” bagi anggota polisi bejat di salah satu penginapan terkenal di Salahutu itu.

Baca Juga

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Laporan RRM akhirnya dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: SPSP2/260223000093/II/2026/Bagyanduan..
Selain itu, RRM juga membuat laporan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari Tanda Bukti Lapor yang diterima menyebutkan, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/202/II/2026/SPKT/PolrestaAmbon/Polda Maluku, tertanggal 20 Februari 2026 sekira Pukul 23.23 WIT.
Dalam laporan RRM itu, dugaan perzinaan WU dan FHPM disangkakan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kronologi tertulisnya yang diterima Referensimaluku.id, Sabtu (28/2), RRM menyebut, dugaan perselingkuhan WU dan FHPM itu terungkap setelah ia melacak lokasi telepon genggam istrinya melalui GPS saat dirinya berada dalam perjalanan menuju Desa Tamilouw pada 18 Februari 2026.
“Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di sebuah penginapan di kawasan Jalan Provinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,” ujar RRM dalam kronoligi tertulisnya.

Merasa curiga, RRM kemudian menghubungi ayahnya, IM, untuk mendatangi lokasi tersebut.

Sekira pukul 21.10 WIT, ayah RRM tiba di penginapan dan meminta izin kepada resepsionis untuk memeriksa kamar-kamar, namun tidak diperbolehkan.

Tidak lama kemudian, kerabat WU berinisial SR bersama rekannya ET turut datang ke lokasi karena dihubungi oleh ayah RRM.
Setibanya di lokasi, SR mengaku mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik Brigpol FHPM.

Sekitar pukul 22.05 WIT, WU dan Brigpol FHPM keluar dari salah satu kamar penginapan dan dipergoki mertua dan kerabatnya itu.

“Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.
RRM mengatakan, ayahnya sempat melakukan pengejaran hingga ke pertigaan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam pengejaran itu, FHPM dan WU mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor.

Atas peristiwa tersebut, RRM melaporkan Brigpol FHPM ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, dan berzinah dengan istrinya WU.
Kuasa hukum RRM, Dendy Yuliyanto, kepada wartawan mengatakan, laporan kliennya kini tengah ditangani Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, transparan, dan profesional sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Dendy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun dari Brigpol FHPM.

Sementara WU saat dikonfirmasi terpisah memilih tidak memberikan tanggapan. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

by admin
April 24, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Next Post
Pendapatan Panduan Nihil, Diduga Ada Kongkalikong Pelindo Ambon dan KSOP

Pendapatan Panduan Nihil, Diduga Ada Kongkalikong Pelindo Ambon dan KSOP

Pemkot Ambon Peringati HPSN Dengan Digelar Mini Festival Lingkungan Hidup

Pemkot Ambon Peringati HPSN Dengan Digelar Mini Festival Lingkungan Hidup

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id