Referensimaluku.id, Ambon – Seorang pria berinisial RRM melaporkan istrinya, WU, dan seorang anggota polisi berinisial Brigpol FHPM alias Fian atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Dia menduga kuat kedua pasangan bukan suami isteri sah itu sering “baku torana” di Penginapan Holiday di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Isteri RRM diduga kuat sering buka “tempat kencing” bagi anggota polisi bejat di salah satu penginapan terkenal di Salahutu itu.
Laporan RRM akhirnya dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: SPSP2/260223000093/II/2026/Bagyanduan..
Selain itu, RRM juga membuat laporan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dari Tanda Bukti Lapor yang diterima menyebutkan, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/202/II/2026/SPKT/PolrestaAmbon/Polda Maluku, tertanggal 20 Februari 2026 sekira Pukul 23.23 WIT.
Dalam laporan RRM itu, dugaan perzinaan WU dan FHPM disangkakan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kronologi tertulisnya yang diterima Referensimaluku.id, Sabtu (28/2), RRM menyebut, dugaan perselingkuhan WU dan FHPM itu terungkap setelah ia melacak lokasi telepon genggam istrinya melalui GPS saat dirinya berada dalam perjalanan menuju Desa Tamilouw pada 18 Februari 2026.
“Hasil pelacakan menunjukkan perangkat berada di sebuah penginapan di kawasan Jalan Provinsi (Waitatiri), Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,” ujar RRM dalam kronoligi tertulisnya.
Merasa curiga, RRM kemudian menghubungi ayahnya, IM, untuk mendatangi lokasi tersebut.
Sekira pukul 21.10 WIT, ayah RRM tiba di penginapan dan meminta izin kepada resepsionis untuk memeriksa kamar-kamar, namun tidak diperbolehkan.
Tidak lama kemudian, kerabat WU berinisial SR bersama rekannya ET turut datang ke lokasi karena dihubungi oleh ayah RRM.
Setibanya di lokasi, SR mengaku mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam bernomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik Brigpol FHPM.
Sekitar pukul 22.05 WIT, WU dan Brigpol FHPM keluar dari salah satu kamar penginapan dan dipergoki mertua dan kerabatnya itu.
“Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya.
RRM mengatakan, ayahnya sempat melakukan pengejaran hingga ke pertigaan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam pengejaran itu, FHPM dan WU mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut, RRM melaporkan Brigpol FHPM ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, dan berzinah dengan istrinya WU.
Kuasa hukum RRM, Dendy Yuliyanto, kepada wartawan mengatakan, laporan kliennya kini tengah ditangani Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Kami berharap laporan ini diproses secara cepat, transparan, dan profesional sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Dendy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun dari Brigpol FHPM.
Sementara WU saat dikonfirmasi terpisah memilih tidak memberikan tanggapan. (Tim RM)










Discussion about this post