Referensimaluku.id, -Ambon – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang menjadi agenda tahunan yang diperingati setiap tanggal 21 Februari. Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) memperingati HPSN 2026 dengan menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup yang bertema “Arika Kalesang Negeri”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, pada Sabtu 28 Februari 2026.
Festival mini ini dihadiri oleh oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, dan didampingi Ketua TP – PKK Kota Ambon, Ny. Lisa Wattimena, Sekertaris Kota, Robby Sapulette, Kadis DLHP, kepala Dinas Pariwisata, dan seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya pengurangan serta penanganan sampah secara berkelanjutan di Kota Ambon.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa peringatan HPSN setiap 21 Februari bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk mempercepat langkah nyata dalam menuntaskan persoalan sampah nasional.
Peringatan HPSN sendiri berakar dari tragedi longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah pada 21 Februari 2005 di Bandung, yang menjadi titik balik perubahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Sejak saat itu, pemerintah berkomitmen mengubah paradigma dari pola “kumpul-angkut-buang” menjadi sistem berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular.
Melalui HPSN 2026, pemerintah mengusung semangat kolaborasi dalam Gerakan Nasional Indonesia Bersih, Aman, Sehat, Rapi, dan Indah. Menteri menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pengelolaan di hilir, tetapi harus dimulai dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang ditekankan yakni; Penyusunan kebijakan dan rencana induk pengelolaan sampah daerah yang komprehensif.
Pengurangan sampah dari sumber seperti rumah tangga, hotel, restoran, dan pusat usaha.
Optimalisasi dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah, termasuk Material Recovery Facility (MRF).
Penguatan komunikasi, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa Pemerintah Kota berada dalam semangat yang sama dengan gerakan nasional tersebut.
Strategi penanganan sampah di Kota Ambon dilakukan melalui dua kebijakan besar yakni; peningkatan kapasitas pemerintah. Hal ini diwujudkan dengan penambahan armada pengangkut sampah; penggantian TPS beton dengan kontainer; pembangunan 19 collection point, serta rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi Material Recovery Facility (MRF).
Selain itu juga residu sampah akan diolah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk menghasilkan briket yang direncanakan bekerja sama dengan PLN.
Namun, Ambon belum memungkinkan membangun pembangkit listrik tenaga sampah skala besar karena volume sampah harian belum mencapai 1.000–2.000 ton per hari.
Kedua, membangun kesadaran masyarakat, sebaik apa pun sistem yang dibangun pemerintah, tanpa perubahan perilaku masyarakat, persoalan sampah tidak akan pernah tuntas, ujarnya.
Wali Kota Ambon mengimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk melakukan dua hal sederhana:
Membuang sampah pada tempatnya pada waktu yang telah ditentukan yakni (pukul 22.00–05.00 WIT).
Wattimena juga menyebut, masih tingginya kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai dan laut, yang berdampak pada peningkatan volume sampah secara signifikan.
Pemerintah Kota Ambon akan penindakan hukum mulai di diterapkan pada Juni 2026 terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, dengan ancaman denda hingga Rp1.000.000 juta atau sanksi kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Wattimena, Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” tidak hanya menjadi ajang peringatan, tetapi juga penegasan komitmen bersama bahwa persoalan sampah adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi dan perubahan perilaku, Pemerintah Kota Ambon optimistis Ambon yang bersih, asri, hijau, dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan, tutup Wattimena. (RM-04)










Discussion about this post