Referensimaluku.id, Ambon – Tak ada yang menyangka orang dekat penyanyi Ambon terkenal saat ini NF, DAS alias Dosa, 28, warga Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, harus berakhir tragis di rumah tahahan Markas Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sudah lebih kurang tiga bulan terakhir, DSA alias Dosa menginap di hotel prodeo Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Perigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap “C” alias Cinta yang juga Asisten Rumah Tangga (ART) dari PR alias Grace alias Vero.
Sekadar tahu Grace atau Vero diduga merupakan isteri simpanan atau “02” dari salah satu oknum perwira Kepolisian Daerah Maluku berpangkat komisaris besar berinisial R alias Rosa. Rosa diketahui merupakan mantan kepala kepolisian resort di salah satu kabupaten di Maluku.
Hubungan Grace atau Vero dan Rosa sudah berlangsung lama dan tidak diketahui isteri Rosa, sebut saja Eva. Dosa dilaporkan Grace atau Vero ke Rosa telah melecehkan C alias Cinta, pembantu rumah tangga Grace atau Vero.
Pas mediasi di Polres, Dosa sempat diperas Rp 80 Juta oleh Grace dan Cindra, namun Dosa menolak karena merasa tak melakukan tindakan brengsek tersebut dan tak punya uang sebanyak itu. Karena gagal dimediasi, Dosa akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Rosa.
Anehnya, Grace atau Vero yang merupakan selingkuhan atau “02” oknum perwira Polda Maluku dikabarkan memaksa DSA alias Dosa mengakui perbuatannya telah melecehkan C alias Cinta yang merupakan ART-nya.
Di bagian lain upaya peraperadilan oleh kuasa hukum Dosa ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon Jefry, S.H. Kuasa Hukum DSA alias Dosa selaku Pemohon Praperadilan Bernadus Kelpitna, S.H.,M.H., mengakui upaya pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease kandas di PN Ambon.
“Saya selaku kuasa hukum DSA alias Dosa yang ajukan praperadilan terhadap polisi, namun permohonan yang kita ajukan ditolak pengadilan negeri,” ungkap Kelpitna kepada Referensimaluku.id di Ambon, Sabtu (29/1/2026).
Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet Luhukay membenarkan tersangka DSA alias Dosa kini dalam penahanan pihaknya untuk proses hukum selanjutnya ke kejaksaan dan pengadilan. “Iya benar kasusnya (DSA) sudah tahap satu,” ringkas Luhukay. (RM-02/RM-03)










Discussion about this post