Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Terima Uang Hasil “Pancuri” Lalu SP3 Kasus “Tou” Kwarda Pramuka, Masyarakat Sindir Kejati Maluku Bak “Debtkolektor” dan “Koperasi Simpan Pinjam” bukan APH

January 31, 2026
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Sinyalemen jika oknum-oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku lebih suka melindungi para pencuri kepeng negara ketimbang menjadi Aparat Penegak Hukum yang profesional bukan lagi isapan jempol belaka. Banyak kasus-kasus “tou” (rampok,curi) uang negara dalam jumlah besar terhenti di meja kerja pejabat Korps Adhyaksa tersebut.

Baca Juga

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

Kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia di Ambon, Maluku, akhir Oktober 2025, untuk memperkuat komitmen penegakkan hukum di Kejaksaan Negeri Ambon maupun Kejati Maluku tak punya pengaruh signifikan bahkan dianggap angin lalu oleh oknum pejabat Kejati Maluku yang punya hubungan simbiosis mutualisme atau koncoisme dengan pejabat maupun isteri pejabat yang patut diduga terlibat dan menjadi bagian dari “kasta pancuri” atau oligarki sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Itu pula yang menyebabkan masyarakat Maluku kurang memercayai pejabat-pejabat yang ditempatkan di Kejati Maluku. Maluku selama ini dijuluki “sarang pancuri” tapi para kawanan pencuri dilindungi oknum-oknum pejabat Kejati Maluku.

Belakangan sebagaimana diulas Faktaplus.id, Sabtu (31/1/2026) disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara kembali diperlakukan seolah-olah menjadi solusi akhir penegakan hukum. Kasus yang menyeret Widya Pratiwi di Maluku memperlihatkan bagaimana logika hukum pidana direduksi menjadi urusan setor-menyetor.

Perkara yang semestinya diuji secara terbuka di pengadilan justru menguap setelah dana atau “uang hasil pancuri” dikembalikan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar: “Apakah kejaksaan masih menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai penegak hukum, atau telah bergeser fungsi menjadi sekadar debtkolektor negara atau Koperasi Simpan Pinjam?

Dalam hukum pidana, pengembalian kerugian negara bukanlah penghapus tindak pidana. Ia hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Prinsip ini telah berulang kali ditegaskan dalam doktrin maupun putusan pengadilan. Korupsi bukan semata kejahatan terhadap kas negara, melainkan kejahatan terhadap kepercayaan publik.

Ketika pelaku cukup mengembalikan uang hasil pancuri lalu bebas dari jeratan hukum, dengan begitu negara secara tidak langsung mengirim pesan bahwa korupsi adalah kejahatan yang dapat dinegosiasikan.
Persoalan ini menjadi jauh lebih serius ketika ditempatkan dalam konteks Maluku.

Sebagai daerah kepulauan dengan tingkat kemiskinan struktural, keterbatasan infrastruktur, dan ketergantungan fiskal yang tinggi pada pemerintah pusat, setiap rupiah anggaran publik memiliki arti strategis. Dana publik menentukan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas antarwilayah. Karena itu, korupsi di Maluku bukan hanya pelanggaran hukum administratif, tetapi pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat kepulauan.
Dalam struktur penegakan hukum di daerah, kejaksaan memegang peran sentral. Di banyak wilayah luar Jawa, termasuk Maluku, kejaksaan sering kali menjadi satu-satunya institusi yang diharapkan mampu mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan lokal. Ketika institusi ini justru memilih jalan pintas administratif dengan menghentikan perkara atas nama pengembalian kerugian negara, wibawa hukum runtuh bersamaan dengan harapan publik. Diskresi penegakan hukum berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Kasus Widya Pratiwi tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan perkara “pancuri kepeng negara” atau korupsi di daerah yang kerap berhenti sebelum mencapai ruang sidang. Publik Maluku telah terlalu sering menyaksikan perkara yang menguap, aktor yang tak pernah diuji di pengadilan, dan proses hukum yang kehilangan ujung. Dalam konteks ini, penghentian perkara bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan cermin dari problem struktural penegakan hukum di daerah.

Jika logika yang digunakan semata-mata pemulihan keuangan negara, maka fungsi hukum pidana sebagai instrumen pencegah dan pembentuk efek jera menjadi nihil. Korupsi berubah menjadi praktik berisiko rendah: untung besar jika lolos, rugi terbatas jika tertangkap karena cukup mengembalikan uang hasil pancuri. Pola semacam ini sangat berbahaya di daerah dengan relasi kekuasaan yang sempit dan jejaring elite yang saling terhubung, seperti Maluku, di mana jarak antara pengambil kebijakan dan penegak hukum sering kali terlalu dekat.

Lebih jauh, praktik ini merusak upaya pemberantasan korupsi secara sistemik. Korupsi di daerah jarang berdiri sendiri; ia selalu terkait dengan jaringan politik lokal, proyek anggaran, dan kompromi kekuasaan. Menghentikan perkara tanpa proses peradilan berarti memutus peluang negara untuk membongkar jejaring tersebut. Negara kehilangan kesempatan untuk menegaskan bahwa hukum berlaku sama, baik di pusat maupun di daerah kepulauan yang jauh dari sorotan nasional.

Dalih efisiensi penanganan perkara atau stabilitas daerah tidak dapat dijadikan pembenaran. Negara hukum tidak dibangun di atas logika kompromi jangka pendek, melainkan pada konsistensi norma. Jika tujuan utama hanya mengembalikan uang, maka fungsi kejaksaan tidak lagi berbeda dengan lembaga penagih piutang atau koperasi simpan pinjam.

Padahal mandatnya adalah menuntut keadilan, bukan sekadar menutup pembukuan kerugian negara.
Dampaknya terhadap kepercayaan publik di Maluku sangat nyata. Masyarakat yang bergulat dengan mahalnya harga barang, terbatasnya layanan dasar, dan lambannya pembangunan akan sulit menerima logika bahwa pelaku dugaan korupsi dapat menghindari proses hukum. Ketika hukum tampak lunak terhadap elite dan keras terhadap rakyat kecil, rasa keadilan publik terkikis. Pada titik inilah istilah “debtkolektor” menemukan relevansinya.

Pengembalian kerugian negara harus ditempatkan secara proporsional: penting, tetapi bukan segalanya. Penegakan hukum pidana tetap harus berjalan demi akuntabilitas, efek jera, dan keadilan substantif. Korupsi tidak boleh direduksi menjadi pelanggaran administratif yang dapat ditebus dengan uang, terlebih di daerah yang paling membutuhkan kehadiran negara.

Jika kejaksaan ingin tetap dihormati sebagai penegak hukum, bukan sekadar pengelola transaksi, maka konsistensi adalah keharusan. Membawa perkara ke pengadilan bukan ancaman bagi stabilitas daerah, melainkan fondasi keadilan jangka panjang. Tanpa itu, negara berisiko mengukuhkan pesan paling berbahaya: bahwa di Maluku, hukum masih bisa ditawar. Hukum masih bisa dinjak-injak wibawanya karena drama APH sendiri. Praktisi Hukum Jack Wenno menilai Lembaga Bantuan Hukum (LSM) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengajukan praperadilan jika Kejati Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Maluku yang merugikan negara lebih kurang Rp. 400 Juta. “Kalau ada LSM atau LBH yang berani kita dapat ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ambon atas SP3 kasus korupsi Kwarda Maluku,” ulas Wenno di akun fesbuknya sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Sabtu (31/1) malam. (RM-02/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ternate- “Selamat kepada rekan-rekan pemain. Kami...

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Dalam sambutan arahannya, pada...

Petrus Fatlolon Menuding Kasus Hukum Yang Menjeratnya Syarat Pemerasan

Petrus Fatlolon Menuding Kasus Hukum Yang Menjeratnya Syarat Pemerasan

by admin
January 30, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar...

Menuju Kelas Dunia, Per Januari 2026, Unpatti Telurkan 1.340 Wisudawan, 38 Wisudawan Berpredikat “Cumlaude”

Menuju Kelas Dunia, Per Januari 2026, Unpatti Telurkan 1.340 Wisudawan, 38 Wisudawan Berpredikat “Cumlaude”

by admin
January 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) kembali menelurkan...

Rektor Leiwakabessy Melantik Wahab Tuanaya Jadi Dekan Fisip Unpatti 2026–2030

Rektor Leiwakabessy Melantik Wahab Tuanaya Jadi Dekan Fisip Unpatti 2026–2030

by admin
January 25, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr....

Next Post
HUT AM-GPM Ambon Utara Ke – XII, Haliwela: Mempersembahkan Syukur Kepada Tuhan

HUT AM-GPM Ambon Utara Ke - XII, Haliwela: Mempersembahkan Syukur Kepada Tuhan

Edwin Uneputty Optimis Perguruan Shindoka Bisa Bersaing di Gokasi Open Karate Championship 2026

Edwin Uneputty Optimis Perguruan Shindoka Bisa Bersaing di Gokasi Open Karate Championship 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id