REFMAL.ID,-LANGGUR- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual memusnahkan minuman keras (miras) ilegal jenis sopi sebanyak 13.810 liter atau setara 13 ton 810 liter. Pemusnahan berlangsung di Mako Lanal Tual dan disaksikan langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (9/9/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M.M, Bupati Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Wakil Wali Kota Tual, Ketua DPRD Kota Tual, Ketua DPRD Maluku Tenggara, Dandim 1503, Danyon 735 Nawasena, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, serta Dansat Brimob.

Menurut Danlanal Tual, ribuan liter sopi ini merupakan hasil operasi laut yang dilakukan prajurit Lanal. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, 13.810 liter sopi dikemas dalam 400 jerigen diantaranya, 6 jerigen ukuran 20 liter (120 liter), 20 jerigen ukuran 30 liter (600 liter), 374 jerigen ukuran 35 liter (13.090 liter) serta dua kapal nelayan KM. El Shaday dan KM. Bersyukur 2 nakhoda dan 21 penumpang yang merupakan pemilik barang.
Sopi tersebut diketahui diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Maluku Tenggara menggunakan kapal nelayan. Para pelaku mengemas sopi ke dalam jerigen berukuran 20–35 liter, lalu mengangkutnya dengan KM. El Shaday yang dikemudikan Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan nakhoda Ence Wahelatoa.
Untuk menghindari patroli laut, pengiriman dilakukan pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 02.00 WIT. Ratusan jerigen sopi disembunyikan di palka dan ruang mesin kapal agar tidak terdeteksi petugas.

Kolonel Hananto menegaskan, peredaran sopi menjadi salah satu faktor pemicu konflik sosial dan kerusuhan di wilayah Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara.
“Di Kota Tual sudah ada Perda larangan sopi, sedangkan di Kabupaten Maluku Tenggara kami harap segera diterbitkan aturan serupa guna meminimalisir potensi konflik,” tegas Danlanal.
Saat ini, berkas perkara, sampel barang bukti, serta para tersangka telah dilimpahkan ke Polres Tual untuk diproses hukum lebih lanjut. (RM-07)










Discussion about this post