Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Warga Binaan Lapas Tual Terima Sertifikat Usai Ikuti Pelatihan Kemandirian dari Dinas Pertanian Malra

Juli 27, 2025
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku menggelar acara penutupan Pelatihan Kemandirian Hidroponik untuk warga binaan pemasyarakatan, yang berlangsung pada Sabtu, (26/7/2025).

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Dalam sambutannya, Kasi Binadik, Kenneth V Huwae yang mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Tual, mengungkapkan rasa bangga terhadap partisipasi 10 warga binaan, yang telah mengikuti pelatihan ini. Ia menekankan pentingnya keterampilan dalam membantu mereka mempersiapkan masa depan setelah menjalani masa hukuman.

Lebih lanjut Huwae juga mengatakan kegiatan ini terselenggara atas amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dimana salah satu fungsi pemasyarakatan yaitu pembinaan.

“Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya Lapas Kelas IIB Tual dalam meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan serta menjadikan Lapas Tual lebih produktif,” ujar Huwae.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tenggara, Eirene F. Matmey, S.Hut., M. AP, saat menyampaikan sambutannya, memotivasi peserta untuk terus belajar dan berinovasi dalam bidang kuliner.

“Pelatihan ini mencakup berbagai teknik hidroponik selama tujuh hari, dan peserta berhasil menciptakan hasil karya ini menunjukkan kemajuan signifikan yang dicapai oleh warga binaan dalam meningkatkan keterampilan mereka,” ucap Matmey.

Sementara itu, Ricky Dwi Biantoro Kakanwil Ditjenpas Maluku, secara terpisah mengapresiasi pelaksanaan Pelatihan Kemandirian Hidroponik di Lapas Kelas IIB Tual.

Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan pembinaan yang berkualitas bagi warga binaan. Pelatihan tidak hanya meningkatkan keterampilan praktis, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke masyarakat.

“Melalui keterampilan yang diperoleh, diharapkan warga binaan dapat menjalani hidup yang lebih produktif dan positif setelah masa hukuman mereka berakhir. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan dan pengembangan diri bagi semua warga binaan,” harapnya.

Kesuksesan kegiatan ini juga tidak luput dari peran Keamanan dan Kamtib, pengawasan dalam kegiatan ini melekat kepada kesatuan pengamanan baik regu penjagaan maupun staf KPLP.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan keterampilan praktis kepada warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk membangun kemandirian dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan di luar Lapas. Diharapkan, program ini dapat berlanjut di masa mendatang untuk meningkatkan kualitas hidup warga binaan Lapas Tual.

Acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat kepada peserta pelatihan, yang diberikan oleh Kasi Binadik mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Tual dan Sekretaris Dinas Pertanian. Momen ini ditutup dengan sesi foto bersama, menandai keberhasilan program yang telah berlangsung dengan baik dan tertib. ( RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Next Post
Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

Lahan Penanaman Abaka di SBB Asli di Dusun Tanusaeya Negeri Eti, Bupati Asri Arman Keluarkan "Rekomendasi Tolol" Bela Pendatang

Jual Anak Angkat Melalui Aplikasi “53X” Online, Wanita “Jahanam” Ini Divonis Sembilan Tahun di Bui

Jual Anak Angkat Melalui Aplikasi "53X" Online, Wanita "Jahanam" Ini Divonis Sembilan Tahun di Bui

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id