REFMAL.ID, Ambon – Terbukti bersalah menjual anak angkat melalui aplikasi 53X online “Michat”, Porlina dihukum sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Vonis itu lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menginginkan agar “wanita jahanam” ini dihukum 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim perkara a quo Martha Marthina Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa Porlina melanggar Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun,”ucap Hakim Maitimu.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa Porlina membayar denda sejumlah Rp10 juta. “Dan Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tetap berada dalam tahan,”ujar Hakim Maitimu.
Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban dan satu lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak korban.
Kemudian satu buah Handphone vivo tipe Y18 warna biru muda, dua lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 dirampas untuk Negara serta dua lembar screen shot percakapan dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Porlina yang didampngi kausa hukumnya meyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.
Terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sembari menetesakn air mata dengan kedua tangan terborgol.
Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Terdakwa Porlina dihadapkan ke persidangan karena menjual anak korban melalui aplikasi sex daring Mi-Chat dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan.
Perbuatan terdakwa Porlina terjadi sekitar November 2024 sampai dengan Jumat, 31 Januari 2025 sekira Pukul 02.10 WIT di salah satu penginapan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Maluku. (RM-04)










Discussion about this post