Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Jual Anak Angkat Melalui Aplikasi “53X” Online, Wanita “Jahanam” Ini Divonis Sembilan Tahun di Bui

Juli 28, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Terbukti bersalah menjual anak angkat melalui aplikasi 53X online “Michat”, Porlina dihukum sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Vonis itu lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menginginkan agar “wanita jahanam” ini dihukum 10 tahun penjara.

Baca Juga

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim perkara a quo Martha Marthina Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa Porlina melanggar Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun,”ucap Hakim Maitimu.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa Porlina membayar denda sejumlah Rp10 juta. “Dan Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tetap berada dalam tahan,”ujar Hakim Maitimu.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban dan satu lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak korban.

Kemudian satu buah Handphone vivo tipe Y18 warna biru muda, dua lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 dirampas untuk Negara serta dua lembar screen shot percakapan dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Porlina yang didampngi kausa hukumnya meyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.

Terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sembari menetesakn air mata dengan kedua tangan terborgol.
Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Terdakwa Porlina dihadapkan ke persidangan karena menjual anak korban melalui aplikasi sex daring Mi-Chat dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan.

Perbuatan terdakwa Porlina terjadi sekitar November 2024 sampai dengan Jumat, 31 Januari 2025 sekira Pukul 02.10 WIT di salah satu penginapan di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Maluku. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

by admin
April 24, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

Resmi Pimpin Lanud Pattimura, Kolonel Pnb Adhi Saparul Akbar Gantikan Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Next Post
Bina Rohani Lapas Tual, Penyuluh Agama Ajak Warga Binaan Lapas Tual Rutin Menjaga Sholat

Bina Rohani Lapas Tual, Penyuluh Agama Ajak Warga Binaan Lapas Tual Rutin Menjaga Sholat

Kantor DPRD Kabupaten SBB Masuk Dusun Kotania Petuanan Negeri Eti Berdasarkan “Eigendom Verponding” Hermanus Lukas Tuhuteru

Kantor DPRD Kabupaten SBB Masuk Dusun Kotania Petuanan Negeri Eti Berdasarkan "Eigendom Verponding" Hermanus Lukas Tuhuteru

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id