REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Maluku Tengah (Malteng), bakal terhambat karena akan dilakukan blokade oleh pemilik lahan.
Ancaman ini bukan sekedar kata-kata, namun telah direncanakan sejak awal. Upaya ini ditempuh pemilik lahan karena sampai kini pihak PLN ULP Kobisonta, belum juga memberikan biaya ganti rugi lahan.
Pemilik lahan, Hablum Ehleklam kepada wartawan di Ambon mengungkapkan, persoalan ini pihaknya bersama kuasa hukum sudah mengirim surat somasi kepada General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Hanya saja, sampai kini belum ada tanggapa apapun dari General Manager.
“Jadi ini pernah kita somasi ke General Manager PT. PLN Wilayah Maluku -Malut, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut apa-apa, itu yang kita sesalkan,” ungkap Hablum, Selasa, (15/7).
Kata dia, karena tidak ada respon, jadi pemilik lahan memilih jalan pintas untuk memalang kantor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak PLN.
“Kita tetap palang kantor, ini kita lakukan demi mencari keadilan karena hak-hak kami sampai kini belum diberikan,” tegasnya.
Pemilik lahan Tanah seluas 7.500 M2, untuk kantor PLN itu mengaku, Pihak PLN harusnya saling berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini, tidak saling melempar tanggungjawab, sebab ada informasi dari pihak General Manajer PLN Wilayah bahwa hal pembayaran itu urusan di Menteri SDM.
“Mana mungkin ini urusan di Menteri SDM, kita mau jangan melempar tanggungjawab. Kita tetap palang kantor,” pungkas Hablum.
Diketahui,Hablum Ehleklam pemilik Tanah seluas 7.500 M2, yang digunakan untuk Pembangunan PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), meminta keadilan kepada General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat somasi kepada General Manager PT PLN Wilayah Maluku Malut, melalui kuasa hukum Hablum Ehleklam, Yunan Takaendengan SH.
Dalam isi surat tersebut perihal somasi mohon Pembayaran Ganti Rugi atas tanah seluas 7.500 M2 yang merupakan Tanah Warisan milik Hablum Ehleklam untuk Pembangunan PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Yunan, kliennya adalah Ahli Waris yang sah Pemilik Tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di Desa Kobisota, Kecamatan Seram Utara Timur Seti atau Petuanan Negeri Kobi sesuai Surat Keterangan Tanah (bukti terlampir). Selanjutnya, di atas tanah tersebut, saat awal hadirnya Perusahan Listrik Negara pada tahun 2000, tanah tersebut dipakai untuk membangun kantor PLN yang saat ini berubah menjadi ULP PLN Kobisonta.
Tapi sampai hari ini belum ada Ganti rugi dalam bentuk apapun diberikan kepada ahli waris.
“Jadi sesuai fakta dan bukti kami Ahli waris, belum pernah melakukan Pelepasan dan belum pernah menerima pembayaran Ganti Rugi atas Tanah itu. Bahwa PLN ULP Kobisonta secara Administratif termasuk dalam petuanan Negeri Kobi yang mana Klien kami beserta Kepala Pemerintah Negeri Kobi pernah datang bertemu managemen PLN Rayon Masohi, mempertanyakan persoalan tersebut tetapi tidak mendapat penjelasan terkait penyelesaian Ganti Rugi tersebut,” jelas Yunan.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, kata Yunan, tanah tersebut merupakan pengakuan hukum yang mutlak bahwa kliennya berhak untuk mendapat ganti rugi atas Tanah yang saat ini telah digunakan oleh PLN ULP Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, wilayah kerja PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
“Kami yakin dan Percaya dengan diterimanya Surat Somasi ini, Bapak General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat membantu kami untuk duduk bersama membahasan penyelesaikan Persoalan Ganti Rugi atas Tanah seluas 7.500 M2 milik klien kami ini. Untuk diketahui, surat somasi ini kami ajukan dan tembusannya langsung kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Maluku di Ambon,” pungkasnya.(RM-06).










Discussion about this post