REFMAL.ID,-, AMBON : Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT. Spice Island Maluku (SIM) terhadap, Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat, hingga kini belum tuntas ditangan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.Padahal laporan polisi terhadap ketiga terlapor ini, telah berproses sejak 2024 lalu.
Ketiganya dituduh melakukan pencemaran nama baik pimpinan PT. SIM, Eko Anshari, perusahaan yang bergerak di bidang investasi Pisang Abaka di wilayah Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sikap kepolisian yang lambat ini, lantas mendapat kecaman dari pengacara PT. SIM, Bernadsus Kelpitna.
Menurutnya, polisi melalui Ditreskrimum Polda Maluku diduga lalai dalam menuntaskan laporan tersebut. Padahal, kata dia, laporan pencemaran nama baik tersebut telah dimasukan sejak Oktober 2024 lalu.
“Laporan itu saya masukan sejak tahun lalu, kalau tidak salah itu di Oktober 2024. Belum tuntas, kita duga polisi lalai,” kesal Bernadus saat dikonfirmasi media ini, Kamis (10/7/2025).
Ia mengatakan, laporan yang diajukannya terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat. “Terkait pencemaran nama baik. Terlapor ada tiga orang, diduga maki-maki klien kami, dengan sebutan binatang (hewan) dan laiinya. Kasus itu sudah lama,”kata Bernadus.
Bernadus mengatakan, tim penyelidik Ditreskrimum Polda Maluku harus aktif menuntaskan kasus tersebut, apalagi kasusi ini berhubungan dengan pengembangan investasi yang menjadi perhatian dari Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan saat berkunjung bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dilokasi penenaman pisang Abaka beberapa waktu lalu.
“Yang kita dapat informasi itu, kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan terlapor katanya sudah dipanggil tapi tidak pernah hadir, dan sampai sekarang belum tuntas kasusnya,” ungkap Bernadus.
“Mereka (penyelidik) harus aktif, kasus ini kan hubungan dengan investasi pisang Abaka di SBB. Pa Kapolda bersama Gubernur Maluku kan beberapa waktu lalu turun tinjau lokasi, ini yang harus dilihat mereka,” sambung pengacara muda itu.
Olehnya itu, lanjut Bernadus, diharapakan Polda Maluku melalui Ditreskrimum segera menuntaskan laporan tersebut, dengan segera memproses ketiga terlapor tersebut.
“Kita harapkan demikian, segera tuntas. Agar persoalan ini tidak berpengaruh terhadap investasi pisang Abaka disana. Ini investasi murni dan memiliki ijin resmi”tegas Bernadus menutup.
Sementara pihak Ditreskrimum Polda Maluku yang dikonfirmasi melalui Kasi Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa belum menjelaskan detail soal progres dari laporan kasus tersebut.
“Nanti saya koordinasi ke Karimun (Ditreskrimum) duluh,”tulis Imelda via pesan Watshap. (RM-06)










Discussion about this post