Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

Juli 10, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-, AMBON : Laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan PT. Spice Island Maluku (SIM) terhadap, Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat, hingga kini belum tuntas ditangan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.Padahal laporan polisi terhadap ketiga terlapor ini, telah berproses sejak 2024 lalu.

Baca Juga

Di Akhir Tahun, Inspektorat MBD Serahkan Dua Desa ke APIP untuk Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Manajemen BRI Bak “Sindikat Perampok” Kepeng Nasabah, Saldo Ditarik, Pulsa Nihil, Pimpinan BRI Ambon Anggap Remeh Persoalan

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Ketiganya dituduh melakukan pencemaran nama baik pimpinan PT. SIM, Eko Anshari, perusahaan yang bergerak di bidang investasi Pisang Abaka di wilayah Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sikap kepolisian yang lambat ini, lantas mendapat kecaman dari pengacara PT. SIM, Bernadsus Kelpitna.

Menurutnya, polisi melalui Ditreskrimum Polda Maluku diduga lalai dalam menuntaskan laporan tersebut. Padahal, kata dia, laporan pencemaran nama baik tersebut telah dimasukan sejak Oktober 2024 lalu.

“Laporan itu saya masukan sejak tahun lalu, kalau tidak salah itu di Oktober 2024. Belum tuntas, kita duga polisi lalai,” kesal Bernadus saat dikonfirmasi media ini, Kamis (10/7/2025).

Ia mengatakan, laporan yang diajukannya terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat. “Terkait pencemaran nama baik. Terlapor ada tiga orang, diduga maki-maki klien kami, dengan sebutan binatang (hewan) dan laiinya. Kasus itu sudah lama,”kata Bernadus.

Bernadus mengatakan, tim penyelidik Ditreskrimum Polda Maluku harus aktif menuntaskan kasus tersebut, apalagi kasusi ini berhubungan dengan pengembangan investasi yang menjadi perhatian dari Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan saat berkunjung bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dilokasi penenaman pisang Abaka beberapa waktu lalu.

“Yang kita dapat informasi itu, kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan terlapor katanya sudah dipanggil tapi tidak pernah hadir, dan sampai sekarang belum tuntas kasusnya,” ungkap Bernadus.

“Mereka (penyelidik) harus aktif, kasus ini kan hubungan dengan investasi pisang Abaka di SBB. Pa Kapolda bersama Gubernur Maluku kan beberapa waktu lalu turun tinjau lokasi, ini yang harus dilihat mereka,” sambung pengacara muda itu.

Olehnya itu, lanjut Bernadus, diharapakan Polda Maluku melalui Ditreskrimum segera menuntaskan laporan tersebut, dengan segera memproses ketiga terlapor tersebut.

“Kita harapkan demikian, segera tuntas. Agar persoalan ini tidak berpengaruh terhadap investasi pisang Abaka disana. Ini investasi murni dan memiliki ijin resmi”tegas Bernadus menutup.
Sementara pihak Ditreskrimum Polda Maluku yang dikonfirmasi melalui Kasi Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa belum menjelaskan detail soal progres dari laporan kasus tersebut.

“Nanti saya koordinasi ke Karimun (Ditreskrimum) duluh,”tulis Imelda via pesan Watshap. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Di Akhir Tahun, Inspektorat MBD Serahkan Dua Desa ke APIP untuk Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Di Akhir Tahun, Inspektorat MBD Serahkan Dua Desa ke APIP untuk Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

by admin
Desember 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur -Sebagai “kado Natal” di penghujung tahun,...

Manajemen BRI Bak “Sindikat Perampok” Kepeng Nasabah, Saldo Ditarik, Pulsa Nihil, Pimpinan BRI Ambon Anggap Remeh Persoalan

Manajemen BRI Bak “Sindikat Perampok” Kepeng Nasabah, Saldo Ditarik, Pulsa Nihil, Pimpinan BRI Ambon Anggap Remeh Persoalan

by admin
Desember 10, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon, - Nama besar Bank Rakyat Indonesia...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
Desember 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Bikin Keributan di Cafe , Rektor Unpatti Bakal Panggil Rommy Siahaya

Bikin Keributan di Cafe , Rektor Unpatti Bakal Panggil Rommy Siahaya

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon: Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. Dr....

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura...

Next Post
Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

"Perkosa'' Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id