Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

Juli 10, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy menuntut Terdakwa Rifandi Mahulauw, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Baca Juga

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Selain pidana badan, JPU Louhenapessy juga menghukum terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek itu dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/7)
Dalam tuntutannya JPU Kejari Ambon menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan persetubuhan dengan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU : Melanggar Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana DAN dakwaan KEDUA melanggar Pasal 88 UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Eksploitasi Secara Ekonomi Atau Seksual Terhadap Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 Subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU Louhenapessy.

JPU Louhenapessy juga menyatakan barang bukti berupa : sebuah handphone merek Infinix Hot 40i berwarna biru dirampas untuk dimusnahkan dan 5 Lembar uang pecahan Rp 100.000 dirampas untuk negara.

Usai mendengar tuntutan JPU kejari Ambon Hakim ketua Wilson Sriver menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa Rifandi Mahulauw. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, +Langgur — Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon– Aksi pemalangan jalan yang dilakukan...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

Detik-Detik Mencekam: Mobil Avanza Terhanyut Arus Kali Bobot di Werinama, Penumpang Termasuk Anak-Anak Berhasil Dievakuasi

by admin
April 19, 2026
0

.Referensimaluku,.id, -SBT – Sebuah insiden menegangkan terjadi di...

Next Post
Pekan Depan, Dua Wakil Menteri Akan Kunjungi Universitas Muhammadiyah Maluku

Pekan Depan, Dua Wakil Menteri Akan Kunjungi Universitas Muhammadiyah Maluku

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id