REFMAL.ID,-AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy menuntut Terdakwa Rifandi Mahulauw, pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 12 Tahun.
Selain pidana badan, JPU Louhenapessy juga menghukum terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek itu dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/7)
Dalam tuntutannya JPU Kejari Ambon menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan persetubuhan dengan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU : Melanggar Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana DAN dakwaan KEDUA melanggar Pasal 88 UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Eksploitasi Secara Ekonomi Atau Seksual Terhadap Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000 Subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU Louhenapessy.
JPU Louhenapessy juga menyatakan barang bukti berupa : sebuah handphone merek Infinix Hot 40i berwarna biru dirampas untuk dimusnahkan dan 5 Lembar uang pecahan Rp 100.000 dirampas untuk negara.
Usai mendengar tuntutan JPU kejari Ambon Hakim ketua Wilson Sriver menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa Rifandi Mahulauw. (RM-02)










Discussion about this post