REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris Hablum Ehleklam, yang saat ini digunakan untuk Pembangunan PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), meminta keadilan kepada General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat somasi kepada General Manager PT PLN Wilayah Maluku Malut, melalui kuasa hukum Hablum Ehleklam, Yunan Takaendengan SH.
Dalam isi surat tersebut perihal somasi mohon Pembayaran Ganti Rugi atas tanah seluas 7.500 M2 yang merupakan Tanah Warisan milik Hablum Ehleklam untuk Pembangunan PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Yunan, kliennya adalah Ahli Waris yang sah Pemilik Tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di Desa Kobisota, Kecamatan Seram Utara Timur Seti atau Petuanan Negeri Kobi sesuai Surat Keterangan Tanah (bukti terlampir). Selanjutnya, di atas tanah tersebut, saat awal hadirnya Perusahan Listrik Negara pada tahun 2000, tanah tersebut dipakai untuk membangun kantor PLN yang saat ini berubah menjadi ULP PLN Kobisonta.
Tapi sampai hari ini belum ada Ganti rugi dalam bentuk apapun diberikan kepada ahli waris.
“Jadi sesuai fakta dan bukti kami Ahli waris, belum pernah melakukan Pelepasan dan belum pernah menerima pembayaran Ganti Rugi atas Tanah itu. Bahwa PLN ULP Kobisonta secara Administratif termasuk dalam petuanan Negeri Kobi yang mana Klien kami beserta Kepala Pemerintah Negeri Kobi pernah datang bertemu managemen PLN Rayon Masohi, mempertanyakan persoalan tersebut tetapi tidak mendapat penjelasan terkait penyelesaian Ganti Rugi tersebut,” jelas Yunan.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, kata Yunan, tanah tersebut merupakan pengakuan hukum yang mutlak bahwa kliennya berhak untuk mendapat ganti rugi atas Tanah yang saat ini telah digunakan oleh PLN ULP Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, wilayah kerja PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara.
“Kami yakin dan Percaya dengan diterimanya Surat Somasi ini, Bapak General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat membantu kami untuk duduk bersama membahasan penyelesaikan Persoalan Ganti Rugi atas Tanah seluas 7.500 M2 milik klien kami ini. Untuk diketahui, surat somasi ini kami ajukan dan tembusannya langsung kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Maluku di Ambon,” pungkasnya.(RM-06).










Discussion about this post