Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi RSUD Goran Riun, Lahmuddin Kelilauw Ditetapkan Sebagai Tersangka

Juni 24, 2025
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Kejaksaan Negeri Cabang (Kecabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan Direktur RSUD Goran Riun, Lahmuddin Kelilauw (LK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) tahun anggaran 2021.

Baca Juga

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Tersangka terhadap LK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sekaligus penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser Habibul Rakhman, pada Senin, (23/6/2025).

Berdasarkan hasil Pemeriksaan, untuk Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser.

Adapun Kronologinya
pada Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan 1 (satu) paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom. Tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD.

Sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp. 313.390.925,39 (tiga ratus tiga belas juta tiga ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima tiga puluh Sembilan sen rupiah).

Tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

Pasca Bentrokan di Huamual, Tokoh Pemuda Ariate Minta Hentikan Provokasi di Media Sosial

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Situasi pascabentrokan yang melibatkan pemuda...

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

Gilcans Resmi Diserahkan ke Jaksa, Polda Maluku Tuntaskan Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

by admin
Juni 3, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

Kasus UP3 Tanimbar, “Dikaramkan” atau Retorika Kejaksaan “Genjot” Terus Kasusnya

by admin
Juni 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gonjang-ganjing seputar penanganan kasus dugaan...

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

Sekdus Tanah Goyang Dibacok Saat Hendak Bantu Mediasi, Keluarga Minta Polisi Tangkap Seluruh Pelaku

by admin
Mei 31, 2026
0

Referensimaluku.id, --Lokki-- Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Dusun Tanah...

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat langkah...

Next Post
Gubernur Tinjau Langsung Perusahaan Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

Gubernur Tinjau Langsung Perusahaan Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

“Dokumen Pancuri” Soal Dana BOS/DAK SMA/SMK di Maluku Sengaja Dihilangkan, James Leiwakabessy Lapor Polisi

"Dokumen Pancuri" Soal Dana BOS/DAK SMA/SMK di Maluku Sengaja Dihilangkan, James Leiwakabessy Lapor Polisi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id