REFMAL.ID, Ambon – Barisan penyokong dan pemelihara “sarang pancuri” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku relatif masih kuat karena punya orang kuat yang mengendalikan “sistem tou” (pencuri) dari Jakarta.
Alhasil, upaya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui Kepala Disdikbud Provinsi Maluku Dr. James Leiwakabessy, M.M untuk membongkar “sarang pancuri” sampai ke akar-akarnya kini menemui jalan terjal. Informasi teranyar menyebutkan dokumen penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada seluru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 11 kota/kabupaten di Maluku selama kurun 2019 hingga 2024 atau persis di masa “Rezim Tou” berkuasa diduga sengaja dihilangkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Alat bukti perkara ini diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan, para pelaku yang menghilangkan dokumen atau barang bukti dan/atau alat bukti terancam Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ditemui sejumlah wartawan di lobi Hotel Golden Palace Ambon, Senin (23/6/2025) malam, James Leiwakabessy menyampaikan pihaknya dalam kedudukan hukum sebagai Kepala Disdikbud Maluku telah melaporkan kasus kehilangan atau kasus pencurian ataupun kasus pengelapan barang bukti berupa dokumen Dana BOS tahun 2019 2023 atau 2024 dan dana DAK juga dalam kurun waktu tersebut berdasarkan penyampain Kepala bidang SMK Disdikbud Provinsi Maluku berinisial A dan stafnya.
“Terkait hal itu telah kita laporkan kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada Sabtu (21/6/25) kemarin dan kepala bidang SMK dan dua stafnya telah diambil keterangan atau diperiksa oleh pihak kepolisian.
Nah kami sangat mengharapkan pihak kepolisian serius, tegas dan profesional melakukan investigasi dan kemudian dapat memiliki data konkret soal para pelaku penghilangan data dan dokumen BOS dan DAK pada bidang SMK Disdikbud Maluku,” tegas Leiwakabessy sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari Patrolinews.com, Selasa (24/6).
“Kami sangat berharap laporan kasus ini dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sampai ke akar-akarnya. Siapapun oknum yang ada pada bidang SMK bila ditemukan indikasi keterlibatan mereka, maka kami akan melakukan penjatuhan hukuman disiplin secara administratif berdasarkan temuan yang didapati oleh pihak kepolisian,” lanjut Leiwakabessy. “Nah, sekali lagi kami tegaskan bahwa hal ini telah kami sampaikan dan laporkan kepada pimpinan dalam hal ini gubernur Maluku bapak Hendrik Lewerissa dan wakil gubernur Maluku bapak Abdulah Vanath, dan beliau mempertegas bahwa hal ini harus dituntaskan setuntas tuntasnya dan sampai dengan akar-akarnya. Jadi perihal kehilangan dokumen-dokumen tersebut telah kami laporkan dan kami sementara menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib. Semoga dinas pendidikan ini terbebas dari perilaku-perilaku tou dan sikap aparatur yang tidak terpuji karena tanggung jawab Disdikbud Provinsi Maluku sungguh berat sebagai sebagai lembaga yang punya tanggung jawab memanusiakan manusia sehingga perilaku-perilaku seperti ini tidak dibenarkan ada dan bercokol pada Disdikbud Provinsi Maluku,” tegas Leiwakabessy. (Tim RM)










Discussion about this post