Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

“Dokumen Pancuri” Soal Dana BOS/DAK SMA/SMK di Maluku Sengaja Dihilangkan, James Leiwakabessy Lapor Polisi

Juni 24, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Barisan penyokong dan pemelihara “sarang pancuri” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku relatif masih kuat karena punya orang kuat yang mengendalikan “sistem tou” (pencuri) dari Jakarta.

Baca Juga

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

Alhasil, upaya Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui Kepala Disdikbud Provinsi Maluku Dr. James Leiwakabessy, M.M untuk membongkar “sarang pancuri” sampai ke akar-akarnya kini menemui jalan terjal. Informasi teranyar menyebutkan dokumen penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada seluru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 11 kota/kabupaten di Maluku selama kurun 2019 hingga 2024 atau persis di masa “Rezim Tou” berkuasa diduga sengaja dihilangkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Alat bukti perkara ini diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan, para pelaku yang menghilangkan dokumen atau barang bukti dan/atau alat bukti terancam Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ditemui sejumlah wartawan di lobi Hotel Golden Palace Ambon, Senin (23/6/2025) malam, James Leiwakabessy menyampaikan pihaknya dalam kedudukan hukum sebagai Kepala Disdikbud Maluku telah melaporkan kasus kehilangan atau kasus pencurian ataupun kasus pengelapan barang bukti berupa dokumen Dana BOS tahun 2019 2023 atau 2024 dan dana DAK juga dalam kurun waktu tersebut berdasarkan penyampain Kepala bidang SMK Disdikbud Provinsi Maluku berinisial A dan stafnya.

“Terkait hal itu telah kita laporkan kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pada Sabtu (21/6/25) kemarin dan kepala bidang SMK dan dua stafnya telah diambil keterangan atau diperiksa oleh pihak kepolisian.

Nah kami sangat mengharapkan pihak kepolisian serius, tegas dan profesional melakukan investigasi dan kemudian dapat memiliki data konkret soal para pelaku penghilangan data dan dokumen BOS dan DAK pada bidang SMK Disdikbud Maluku,” tegas Leiwakabessy sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari Patrolinews.com, Selasa (24/6).

“Kami sangat berharap laporan kasus ini dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sampai ke akar-akarnya. Siapapun oknum yang ada pada bidang SMK bila ditemukan indikasi keterlibatan mereka, maka kami akan melakukan penjatuhan hukuman disiplin secara administratif berdasarkan temuan yang didapati oleh pihak kepolisian,” lanjut Leiwakabessy. “Nah, sekali lagi kami tegaskan bahwa hal ini telah kami sampaikan dan laporkan kepada pimpinan dalam hal ini gubernur Maluku bapak Hendrik Lewerissa dan wakil gubernur Maluku bapak Abdulah Vanath, dan beliau mempertegas bahwa hal ini harus dituntaskan setuntas tuntasnya dan sampai dengan akar-akarnya. Jadi perihal kehilangan dokumen-dokumen tersebut telah kami laporkan dan kami sementara menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib. Semoga dinas pendidikan ini terbebas dari perilaku-perilaku tou dan sikap aparatur yang tidak terpuji karena tanggung jawab Disdikbud Provinsi Maluku sungguh berat sebagai sebagai lembaga yang punya tanggung jawab memanusiakan manusia sehingga perilaku-perilaku seperti ini tidak dibenarkan ada dan bercokol pada Disdikbud Provinsi Maluku,” tegas Leiwakabessy. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Manajemen Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya Benyamin...

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Next Post
Dukung Ketahanan Pangan, Sekdis Pertanian Malra Panen Sayuran Hasil Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tual

Dukung Ketahanan Pangan, Sekdis Pertanian Malra Panen Sayuran Hasil Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tual

Ohoi Wakol Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I Kepada Keluarga Penerima Manfaat

Ohoi Wakol Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I Kepada Keluarga Penerima Manfaat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id