Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dorong Produktivitas dan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Tual Berikan Upah Kerja Warga Binaan

Juni 23, 2025
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual secara rutin memberikan upah atau premi kepada warga binaan yang bekerja di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) Lapas Kelas IIB Tual, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Diketahui, upah ini bersumber dari hasil penjualan air Isi ulang, cucian mobil dan motor serta penjualan produk-produk yang dibuat oleh warga binaan, seperti kerajinan tangan, hasil pertanian, atau produk lainnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, mengatakan pemberian upah kerja kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Tua merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan untuk memberikan hak-hak mereka serta meningkatkan motivasi dan produktivitas selama menjalani masa pidana.

“Upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya dan kerja keras warga binaan, dan juga sebagai bekal untuk kehidupan setelah bebas,” terang Nurchalis.

Ia juga menyampaikan, pemberian upah kepada warga binaan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.01-PP.02.01 tahun 1990 tentang dana penunjang pembinaan narapidana dan insentif karya narapidana.

“Dengan adanya pemberian upah ini, diharapkan warga binaan dapat merasa dihargai, termotivasi untuk berkarya, dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup,” harap Nurchalis. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

Pertemuan Damai Ohoi Tutrean dan Ohoi Holath di Polres Maluku Tenggara, Sepakat Serahkan Kasus ke Polisi

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

Aktivis Kecam DPRD Tual, Janji RDP Kasus Arianto Tawakal Tak Kunjung Direalisasi

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Aktivis yang tergabung dalam Aliansi...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Next Post
Hadiri Musda HIPMI Maluku, Tri Febrianto: HIPMI Bukan Tempat Bermusuhan Tapi Wadah Kolaborasi

Hadiri Musda HIPMI Maluku, Tri Febrianto: HIPMI Bukan Tempat Bermusuhan Tapi Wadah Kolaborasi

Bobroknya Sistem pelayanan Shopee Ambon, Pelanggan Protes Kurir Dikambinghitamkan

Bobroknya Sistem pelayanan Shopee Ambon, Pelanggan Protes Kurir Dikambinghitamkan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id