REFMAL.ID,TUAL-Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual menggelar deklarasi komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas Kelas IIB Tual bebas dari peredaran narkoba dan handphone ilegal yang dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas IIB Tual, Sabtu (3/6/2025).
Deklarasi ini merupakan wujud warga binaan Lapas Kelas IIB Tual dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan penggunaan Handphone ilegal di lingkungan Lapas.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Tual di ikut sertakan membacakan ikrar stop terhadap penggunaan narkoba dan handphone ilegal serta menjamin tidak ada peredaran narkoba dan handphone di dalam Lapas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Gerakan Anti Narkoba dan bebas dari Handphone ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Selasa (3/6/2025).

Nurchalis menyebutkan, pemberantasan narkoba dan pencegahan penggunaan handphone ilegal harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Tual.
“Zero Narkoba dan Handphone adalah harga mati. Melalui pembacaan ikrar ini, warga binaan Lapas Kelas IIB Tual berkomitmen akan menjaga integritas untuk menyatakan stop terhadap Narkoba dan Handphone ilegal di dalam Lapas Kelas IIB Tual,” tandasnya.
Nurchalis menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba maupun penggunaan handphone oleh warga binaan.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan harga mati dan tidak dapat ditawar oleh siapa pun di jajaran Lapas Kelas IIB Tual.

“Ini merupakan kebijakan yang bersifat harga mati tidak ada kata tawar menawar oleh siapapun,” tegas Nurchalis
Untuk diketahui, sebagai upaya nyata, Lapas Kelas IIB Tual secara rutin maupun insidental melakukan razia di kamar hunian warga binaan serta memperketat pemeriksaan terhadap orang dan barang yang masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Tual sesuai dengan standar operasional prosedur. (RM-07)










Discussion about this post