REFMAL.ID, AMBON –Pemuda asal Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berinisial MH alias Mulis harus menginap di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena melakukan perkosa terhadap anak di bawah umur yang masih 14 tahun.
Tersangka kini terancam di perjara selama 15 tahun karena disangkakan melanggar pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan adanya peristiwa ini.
“Iya, memang benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu kemarin. TKP di wilayah Kecamatan Teluk Ambon. Tersangkanya MH alias M, pemuda umur 20 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Luhukay saat dikonfirmasi media ini Rabu, (30/4).
Data yang di himpun media ini, tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban bunga (bukan nama asli) terjadi Minggu (27/4) sekira pukul 07.00 WIT. Korban dirudapaksa pelaku di dalam sebuah ruangan yang berada di tempat parkir rumah kost jalan Pemda II Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Peristiwa rudapaksa ini berawal saat Minggu 27 April 2025 korban sedang berada di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Jelang pagi, korban pamitan pulang ke rumahnya. Namun karena tak memiliki uang, korban pun pulang berjalan kaki.
Dalam perjalanan pulang, korban mengantuk. Karena tak mampu tahan mengantuk, korban akhirnya singgah di salah satu tempat jualan yang berada di depan jalan untuk beristirahat.
Tak lama kemudian, pelaku datang membangunkan korban. Berlagak “malaikat” pelaku sempat menawarkan pertolongan untuk mengantar korban pulang ke rumah korban.
Namun pelaku yang sudah berniat mesum ini justru membawa korban ke tempat kejadian.
Di TKP pelaku kemudian menindih tubuh korban serta memaksa membuka pakaian korban. Namun korban yang tidak terima lalu melakukan perlawanan. Korban sempat meronta dan hendak melarikan diri. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tak berdaya, lalu diperkosa pelaku. Mirisnya sebelum korban diperkosa, pelaku lebih dulu memukul wajah korban.
“Pelaku juga ancam akan membakar korban. Dan usai memperkosa, korban yang melihat kondisi pelaku lengah, ia melarikan diri meminta tolong warga sekitar. Pelaku pun akhirnya berhasil di tangkap warga dan kemudian diserahkan ke aparat kepolisian,” jelas sumber itu.
Dalam proses penyidikan, lanjut sumber polisi itu, polisi mengantongi sejumlah alat bukti antara lain keterangan saksi sebanyak tiga orang, hasil visum terhadap korban serta keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Jadi setelah penahanan pelaku, selanjutnya penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta persiapan melengkapi berkas perkara,” pungkas sumber itu.(RM-04).










Discussion about this post