Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Pemuda Haya Diringkus, Karena Perkosa Anak Bawah Umur

April 30, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, AMBON –Pemuda asal Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berinisial MH alias Mulis harus menginap di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, karena melakukan perkosa terhadap anak di bawah umur yang masih 14 tahun.

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Tersangka kini terancam di perjara selama 15 tahun karena disangkakan melanggar pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan adanya peristiwa ini.

 

“Iya, memang benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu kemarin. TKP di wilayah Kecamatan Teluk Ambon. Tersangkanya MH alias M, pemuda umur 20 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Luhukay saat dikonfirmasi media ini Rabu, (30/4).

 

Data yang di himpun media ini, tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban bunga (bukan nama asli) terjadi Minggu (27/4) sekira pukul 07.00 WIT. Korban dirudapaksa pelaku di dalam sebuah ruangan yang berada di tempat parkir rumah kost jalan Pemda II Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

 

Peristiwa rudapaksa ini berawal saat Minggu 27 April 2025 korban sedang berada di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

 

Jelang pagi, korban pamitan pulang ke rumahnya. Namun karena tak memiliki uang, korban pun pulang berjalan kaki.

 

Dalam perjalanan pulang, korban mengantuk. Karena tak mampu tahan mengantuk, korban akhirnya singgah di salah satu tempat jualan yang berada di depan jalan untuk beristirahat.

 

Tak lama kemudian, pelaku datang membangunkan korban. Berlagak “malaikat” pelaku sempat menawarkan pertolongan untuk mengantar korban pulang ke rumah korban.

 

Namun pelaku yang sudah berniat mesum ini justru membawa korban ke tempat kejadian.

 

Di TKP pelaku kemudian menindih tubuh korban serta memaksa membuka pakaian korban. Namun korban yang tidak terima lalu melakukan perlawanan. Korban sempat meronta dan hendak melarikan diri. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tak berdaya, lalu diperkosa pelaku. Mirisnya sebelum korban diperkosa, pelaku lebih dulu memukul wajah korban.

 

“Pelaku juga ancam akan membakar korban. Dan usai memperkosa, korban yang melihat kondisi pelaku lengah, ia melarikan diri meminta tolong warga sekitar. Pelaku pun akhirnya berhasil di tangkap warga dan kemudian diserahkan ke aparat kepolisian,” jelas sumber itu.

 

Dalam proses penyidikan, lanjut sumber polisi itu, polisi mengantongi sejumlah alat bukti antara lain keterangan saksi sebanyak tiga orang, hasil visum terhadap korban serta keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Jadi setelah penahanan pelaku, selanjutnya penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta persiapan melengkapi berkas perkara,” pungkas sumber itu.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

by admin
February 5, 2026
0

Reeferensimaluku.id, Ambon - Kepala Kepolisian Sektor Nusaniwe AKP...

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

SOP Ketat dan Higienis, Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Ambon Dikawal SPPG dan Mitra

SOP Ketat dan Higienis, Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Ambon Dikawal SPPG dan Mitra

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Next Post
Sengketa Tanah Adat Dati Tatarasari: Johannis Matheis Tentua Gugat Ahli Waris Abdurahim Assel dan Pemerintah Negeri Hative Kecil

Sengketa Tanah Adat Dati Tatarasari: Johannis Matheis Tentua Gugat Ahli Waris Abdurahim Assel dan Pemerintah Negeri Hative Kecil

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id