Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

April 30, 2025
in ARU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON- Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru, berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan pasal 263 KUHPidana, yang dilaporkan pelapor dr.Milka Margareta ke Polres Aru.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Tidak main-main, terhadap penanganan kasus ini dalam waktu dekat petugas kepolisian dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, akan menyerahkan ke Bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Angelico Timotius Sulu, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap adanya laporan pengaduan tentang dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan, yang dilaporkan dr. Milka Margareta, Polres Aru sifatnya tetap menindaklanjuti.
“Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti,” tandas Kasat, singkat melalui selulernya, Rabu, (30/4)
Sementara dihubungi terpisah, pelapor dr. Milka Margareta, kepada wartawan mengaku, pihaknya akan terus mencari keadilan dalam laporan pidana yang sudah disampaikan ke Polres Aru.

Kata dr. Milka, yang merupakan salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Kabalsiang Benjuring, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru itu, pihaknya mengajukan proses hukum karena ia menerima hak-haknya terkait pembayaran jasa JKN tidak sesuai di lapangan.

“Karena saya terima hak-hak saya tidak sesuai jadi saya lapor saja ke Polres untuk proses hukum,” ungkap dr. Milka.

Wanita 32 Tahun, yang tinggal di Desa Benjuring tersebut mengaku, dalam laporan yang dimasukan itu ia melaporkan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring. Karena dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan pegawai demi mencairkan dana JKN. Padahal faktanya dana ini tidak bisa dicairkan seperti demikian.

“Jadi beberapa waktu lalu saya ke Polres untuk lapor kasus dugaan penggelapan ini, belum sempat Polres memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) , Nah, kemarin tanggal 29 April, baru saya terima suratnya, dengan nomor STPLP/77/IV/2025/SPKT. Dalam surat ini juga terterah nomor Laporan Polisi (LP) Nomor.LP/B/85/IV/2025/SPKT/Reskrim Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, tanggal 29 April 2025,” ungkap dr. Milka.

Dengan adanya laporan resmi ini, lanjut dr. Milka, pihaknya berharap Polres Aru bersikap profesional dan mengusut laporan ini secara tuntas.

“Menurut informasi pihak kepolisian di SPKT, pengaduan itu nanti diserahkan ke bagian Reskrim dulu, kalau sudah diserahkan ke Reskrim baru ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan pihak terkait, dan saya berharap Polres Aru profesional mengusut kasus ini secara tuntas,” tandas dr. Milka. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

Jalan Panjang Konflik Batas SBB-Maluku Tengah

Jalan Panjang Konflik Batas SBB-Maluku Tengah

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id