Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

April 30, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Penjabat Kepala Negeriq Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT, Ragia Rumakway divonis delapan (8) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.

Baca Juga

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang dengan didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (30/4/2025).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ragia Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020. Yang mana perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, “kata hakim ketua dalam amar putusannya.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 Miliar. Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 3 tahun, “tegas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim terhadap terdakwa Ragia Rumakway lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, Yunita Sahetapy yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Selain pidana badan yang diperberat, denda juga lebih berat yakni yang sebelumnya dituntut Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan untuk hukuman uang pengganti, sama persis dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni sebesar Rp 1,7 Miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa dijerat lantaran saat masih aktif sebagai Pj Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur selama tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT.

Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

Pj Kepala Negeri Hote Dinilai “Zalimi” 25 Warga Miskin dengan Menolak Tim Verifikasi BSPS 2026

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, --BULA– Gelombang kemarahan dan kekecewaan melanda...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Next Post
Jalan Panjang Konflik Batas SBB-Maluku Tengah

Jalan Panjang Konflik Batas SBB-Maluku Tengah

Buka Manasik Haji, Walikota Ajak CJH Ikuti Bimbingan Manasik Yang Benar

Buka Manasik Haji, Walikota Ajak CJH Ikuti Bimbingan Manasik Yang Benar

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id