REFMAL.ID, Ambon – Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik tanah di mana berdiri Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, mengecam keras Pemerintah Kabupaten setempat yang dinilai sebagai penjahat biroktasi, tidak beretika dan tidak tahu malu lantaran selama lebih kurang 15 tahun menggunakan lahan tanpa ganti rugi atau ganti untung ke pemilik lahan.
’’Kami anggap Pemkab SBB tidak menghargai kami selaku pemilik lahan di mana di atas lahan kami telah berdiri Gedung kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB selama 15 tahun lebih. Kami akan melawan Pemkab SBB sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan lahan kami itu,’’ seru Rolen Pirsouw, salah satu ahli waris Josfince Pirsouw kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Senin (21/4/2025).
Rolen menyebutkan tahun 1999 ibunya Josfince Pirsouw membeli lahan tersebut dari keluarga Laturette kemudian membuat Akta Jual Beli (AJB) di depan notaris. Setelah pemekaran Kabupaten SBB ada 2003 silam, lahan tersebut dibangun kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB tanpa melalui proses ganti rugi.
’’Kami sudah berulang kali protes baik secara tertulis ke Pemkab SBB maupun dengan cara palang kantor, tapi tetap tak ada niat baik Pemkab SBB untuk membicarakan ganti rugi dengan kami sebagai pemilik lahan. Pemkab SBB sudah seperti penjajah, tidak peduli pada rakyatnya,’’ tuding Rolen.
Rolen menduga kuat sekretaris Kabupaten SBB adalah ’’penjahat birokrasi’’ yang diduga bermain di belakang layar untuk menggagalkan keinginan Pemkab SBB mengganti rugi lahan yang telah digunakan sebagai Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB.
’’Kami baru diundang hari ini (Senin, 21/4/2025) untuk proses pengukuran kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB. Tentu saja kami keberatan, karena sebagai pemilik lahan kami merasa tidak dihargai sama sekali oleh Pemkab SBB,’’ kecamnya.
Rolen berharap DPRD Kabupaten SBB dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan ’’on the spot’’ ke lokasi Kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB jika pihaknya sebagai pemilik lahan tidak dilibatkan dalam pengukuran lokasi tersebut. ’’Kami mengharapkan bapak-bapak dan ibu-ibu anggota DPRD Kabupaten SBB tetap berpihak ke pemilik lahan sebagai rakyat yang perlu diwakili kepentingannya, dan bukan berpihak ke penguasa yang kejam dan rakus,’’ papar Rolen. (RM-02)
Discussion about this post