REFMAL.ID, Ambon –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Sekretaris Desa Wonreli, Rudy Petrus Zakarias (RPZ) selama 3,6 tahun penjara dan Magdalena Paulus (MP) selaku bendahara desa, selama 3 tahun penjara.
Hukuman keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Wonreli Eka Hayer yang meminta agar RPZ dan MP divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dihukum terkait kasus “pancuri kepeng negara” atau tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) di desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp.999.000.000 atau sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah lebih. Sebelumnya diberitakan RPZ mencuri kepeng negara untuk main top atau berjudi.
Hukuman tersebut dibacakan langsung oleh Hakim ketua perkara tersebut Agus Chayo Mahendra didampingi dua Hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/4).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau “pancuri kepeng negara” sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili terdakwa RPZ selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa MP selaku bendahara dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Hakim Mahendra dalam persidangan.
Hakim Mahendra juga membebankan kedua terdawa untuk membayar denda dan uang pengganti. Di mana untuk terdakwa RPZ didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp561 juta sekian, subsider 1,2 tahun penjara.
Sementara terdakwa MP didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp437 juta sekian, subsider 1 tahun penjara.
Hakim Mahendra juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa dua lembar copy Surat Keputusan Raja/ Kepala Desa Wonreli Nomor 08/DS-WRI/SK/I/TAHUN 2005, Tanggal 27 Januari 2005 tentang Pengangkatan Para Kepala Dusun Dalam Lingkup Desa Wonreli Kecamatan Pulau-pulau Terselatan Kab. Maluku Tenggara Barat.
Satu buah lemari arsip (filling cabinet), empat laci merk Brother, dua buah kunci lemari arsip (filling cabinet) warna hitam dengan nomor CG 027 bertuliskan 99 persen Anti Bacterial With Microban; 1 (satu) buah dokumen Peraturan Desa Wonreli Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, satu lembar print out rekening Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Wonreli priode 2020 dengan nomor rekening : 0513600665 atas nama : Magdalena Paulus, satu lembar print out rekening Bank Maluku Malut cabang Pembantu Wonreli priode 2021 dengan nomor rekening: 0513600665 atas nama : Magdalena Paulus dan 76 lembar print out rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kisar periode 2021 dengan nomor rekening : 739501004257532 atas nama : Rudy Petrus Zacharias.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari MBD di Wonreli, Johanes Felubun dan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (RM-03)
Discussion about this post