REFMALID,-KISAR –Sesuai fakta sidang terungkap, Rudy Petrus Zacharias, Sekretaris Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Maluku Barat Daya, menggunakan uang negara itu bermain judi.
Hal ini diketahui saat diperksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Ambon, belum lama ini.
“Jadi memang terdakwa gunakan ADD dan DD itu untuk main judi, ini sesuai fakta sidang,” ungkap Kacabjari Wonreli Eka Hayer, kepada wartawan, Selasa,(8/4).
Diketahui, kasus ADD dan DD Wonreli tahun anggaran 2020 ini menyeret dua orang terdakwa, selain terdakwa Rudy Petrus Zakarias, ada juga bendahara desa Magdalena Paulus.
Menurutnya, uang yang disalahgunakan untuk main judi oleh terdakwa tidak sedikit, tapi berjumlah ratusan juta.
“Karena itu kita kemarin tuntut dia dan bendahara 4 tahun penjara, semoga saja majelis hakim mengabulkan tuntutan yang JPU ajukan, dan rencananya pembacaan sidang putusan besok, Rabu, 9 April 2025 (hari ini red), ” pungkas Hayer.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya di Wonreli, meminta kepada tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Wonreli Tahun 2020, supaya menjatuhi vonis selama 4 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
“Jadi tadi kita sudah baca tuntutan di sidang pengadilan, intinya kita meminta kepada majelis hakim yang mulai agar menjatuhi vonis terhadap kedua terdakwa ini dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara,” ungkap, JPU, Eka Jacob Hayer, dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, (18/3).
Sesuai amar tuntutan JPU, kata Hayer, selain kedua terdakwa dikenai pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing, terdakwa Rudy Petrus Zacharias dipidana denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti yang harus terdakwa kembalikan sebesar Rp.561 juta lebih, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inckrah), maka dipidana subsider selama satu tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Makdalena Paulus, dikenai denda sebesar Rp.150 juta subsider 3 bulan kurungan, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.137 juta lebih, dan apabila tidak mampu mengembalikan uang tersebut saat putusan ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana subsider 1 tahun penjara.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkas Hayer.
Diketahui, sesuai dakwaan JPU, tindakan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah (Rp. 549.462.000).
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913. (RM-06)
Discussion about this post