REFMALID,-LANGGUR-Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun (MTH) dan Wakil Bupati, Charlos Viali Rahantoknam, SH., M.Kn (VR) menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malra, Rabu (9/4/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan, S.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin, dan Antonius Renjaan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Malra.
MTH dalam pidatonya mengatakan, menyusun dan menyampaikan LKPJ merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah sesuai amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
Lebih lanjut dalam Pasal 207 disebutkan, LKPJ adalah salah satu bentuk perwujudan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dengan demikian, LKPJ menjadi sarana komunikasi yang intens dan spesifik, serta sekaligus menjadi ruang konfirmasi terhadap isu atau informasi yang dianggap perlu mendapatkan penjelasan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan Rapat Paripurna di kesempatan ini. Rapat paripurna ini menjadi gambaran konkret, hubungan kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ucap Hanubun.
Dijelaskan, LKPJ Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Secara substantif, LKPJ memberikan gambaran terhadap hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam 1 tahun anggaran dalam hal ini tahun 2024,” paparnya.
Bupati menambahkan, dalam hal korelasi dengan kebijakan pembangunan daerah, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
RKPD Tahun 2024 adalah penjabaran tahun pertama dari pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2026.
“Data umum daerah mencakup aspek geografis, administratif, demografis, dan perekenomian makro, disusun berpedoman pada data terbaru tahun 2024 sesuai rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS),” sebut Hanubun.
Kemudian, pada aspek pengelolaan keuangan daerah diuraikan posisi pendapatan, belanja dan pembiayaan baik dalam APBD induk maupun di perubahan anggaran berserta dengan realisasi per 31 Desember 2024.
Gambaran realisasi keuangan yang disajikan dalam dokumen LKPJ adalah posisi realisasi anggaran sebelum diaudit oleh BPK. Pembahasan lebih detil terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat didalami pada pembahasan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.
“Semoga seluruh tahapan pembahasan nantinya, dapat terlaksana secara baik dan lancar, hingga pada akhirnya akan melahirkan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan,” harap Bupati. (RM-07)
Discussion about this post