Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malra Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2024

April 9, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-LANGGUR-Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun (MTH) dan Wakil Bupati, Charlos Viali Rahantoknam, SH., M.Kn (VR) menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malra, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan, S.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin, dan Antonius Renjaan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Malra.

MTH dalam pidatonya mengatakan, menyusun dan menyampaikan LKPJ merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah sesuai amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Lebih lanjut dalam Pasal 207 disebutkan, LKPJ adalah salah satu bentuk perwujudan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Dengan demikian, LKPJ menjadi sarana komunikasi yang intens dan spesifik, serta sekaligus menjadi ruang konfirmasi terhadap isu atau informasi yang dianggap perlu mendapatkan penjelasan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan Rapat Paripurna di kesempatan ini. Rapat paripurna ini menjadi gambaran konkret, hubungan kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ucap Hanubun.

Dijelaskan, LKPJ Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Secara substantif, LKPJ memberikan gambaran terhadap hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam 1 tahun anggaran dalam hal ini tahun 2024,” paparnya.

Bupati menambahkan, dalam hal korelasi dengan kebijakan pembangunan daerah, LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.

RKPD Tahun 2024 adalah penjabaran tahun pertama dari pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2026.

“Data umum daerah mencakup aspek geografis, administratif, demografis, dan perekenomian makro, disusun berpedoman pada data terbaru tahun 2024 sesuai rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS),” sebut Hanubun.

Kemudian, pada aspek pengelolaan keuangan daerah diuraikan posisi pendapatan, belanja dan pembiayaan baik dalam APBD induk maupun di perubahan anggaran berserta dengan realisasi per 31 Desember 2024.

Gambaran realisasi keuangan yang disajikan dalam dokumen LKPJ adalah posisi realisasi anggaran sebelum diaudit oleh BPK. Pembahasan lebih detil terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat didalami pada pembahasan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.

“Semoga seluruh tahapan pembahasan nantinya, dapat terlaksana secara baik dan lancar, hingga pada akhirnya akan melahirkan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan,” harap Bupati. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur — Di tengah meningkatnya perhatian...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Next Post
Aneh. Sudah Diresmikan 4 Bulan Tapi SPBU Satu Harga Di Mahaleta dan Arwala Tak Diaktifkan

Aneh. Sudah Diresmikan 4 Bulan Tapi SPBU Satu Harga Di Mahaleta dan Arwala Tak Diaktifkan

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id