REFMALID,-PIRU-Usut punya usut, termasuk pemeriksaan sebanyak 301 orang ditambah ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 senilai Rp19 miliar, akan berbuah hasil.
Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Barat, Asmin Hamjah mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos SBB tidak lama lagi akan dituntaskan. Penetapan tersangka juga dalam waktu dekat digelar.
Kata dia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 301 orang, tim mulai menemukan alat bukti yang jelas terkait terhadap perkara ini.
“Jadi belum kita tetapkan tersangka itu karena masih menunggu hasil audit dari auditor internal Kejati Maluku,” ujar Asmin, Selasa, (8/4).
Menurutnya, kendala belum digelar penetapan tersangka, karena sampai saat ini pihak penyidik belum terima hasil audit, informasinya, hasil audit sudah selesai, tapi tim auditor masih menunggu tandatangan adminisrasi dari pimpinan.
“Jadi tunggu saja, tetap dalam waktu dekat kita sampaikan ke publik,” jelasnya.
Ditanya berapa tersangka sesuai bukti yang dikantongi penyidik, jaksa senior ini belum mau berkomentar.
“Kalau itu nanti lah, kalau sudah ada hasil audit resmi langsung kita sampaikan,” pungkas Asmin.
Sebelumnya diberitakan media ini,penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 senilai Rp19 miliar, sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri setempat hanya tinggal menunggu penetapan tersangka.
“Kasusnya sudah penyidikan. Penyidikan itu sejak Juli 2024 lalu, sebelum saya dilantik jadi Kasi Pidsus,”ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBB, Asmin Hamzah kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2024, lalu.
Setelah naik penyidikan, jelas Asmin, pihaknya akan melanjutkan dengan serangkaian penyidikan berupa memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti laiinya untuk menggetahui siapa pelaku dibalik korupsi anggaran Bansos yang diperuntukan untuk 13.000 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten SBB tersebut.
“Untuk tersangka belum. Tapi gambaran siapa tersangka, sudah kita diketahui, tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya.
Dana sebesar Rp19 miliar ini diperuntukan bagi Bansos tahun 2020. Dana ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB dan dana sharing Provinsi Maluku.
“Bantuan Bansos sesuai RAB dibagikan 6 tahap, akan tetapi hanya tahap 6 disalurkan, sementara uang semuanya sudah dicairkan,” kata Asmin. (RM-06)
Discussion about this post