REFMALID,-Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon telah remi melimpahkan berkas kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon bersama dua orang rekanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS ) SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020-3023, ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketiga tersangka itu, Lona Parinusa (LP) selaku Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon; dan ML serta YP selaku bendahara. Perbuatan ketiga tersangka rugikan negara mencapai Rp1,8 Miliar . Dan segera menjalani sidang perdana pada tanggal 17 Maret 2025 nantinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adriansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tiga tersangka masing-masing Lona Parinusa selaku Kepala Sekolah, Mariance Laturate selaku bendahara dan Yuliana Putileihalat selaku bendahara ke Pengadilan pada Kamis (6/3/2025) pekan kemarin.
“Kita sudah limpah ke Pengadilan pada hari kamis minggu lalu dan jadwal sidangnya sudah keluar yaitu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanggal 17 Maret mendatang,”ungkap Kajari Ambon kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (10/3/2025).
Menyinggung soal adanya upaya praperadilan yang diajukan tersangka Lona Parinusa, Kajari mengaku, jika itu merupakan hak dari pihak tersangka. Namun tentu, langkah tersebut tidak menghalangi upaya Kejari Ambon untuk melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan.
“Jika ada yang bilang kalau pihak tersangka ajukan praperadilan kemudian jaksa tidak bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan, itu dasar hukumnya apa?,”tanya Adriansyah.
Menurut Adriansyah, jaksa dalam upaya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Dasar hukum kita di KUHAP, dan tahap 2 maupun pelimpahan ke Pengadilan merupakan urusan internal kejaksaan, dan tidak ada aturan yang lain. Kita berpegang pada pasal 139 KUHAP bahwa yang menentukan layak atau tidaknya berkas itu dilimpahkan adalah jaksa,”tegas Kajari.
Terkait penahanan maupun penetapan tersangka, kata Kajari dalam perkara ini sudah memenuhi alat bukti. Sehingga tidak ada alasan untuk jaksa tidak memproses berkas tersebut hingga ke pengadilan.
“Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tidak limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan itu perkembangannya seperti apa. Apakah alat bukti yang kita ajukan itu valid atau tidak, nanti kita buktikan di pengadilan,”tuturnya.
Adriansyah menambahkan bahwa dalam mekanisme baik itu jemput paksa hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga jika tersangka mengajukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka.
“Kan kita panggil 3 kali tidak pernah hadir dan tidak kooperatif hingga upaya paksa itu dilakukan. Itupun kita hadirkan masih berstatus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan, dan kemudian dilakukan penahanan,” tandasnya.
Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
“Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” tutupnya. (RM -04)
Discussion about this post