REFMALID,-LANGGUR –Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2025-2030 Drs. Hi. Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam melaksanakan apel gabungan bersama Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lingkup Pemda Malra.
Sesuai pantauan media ini, Apel sesi pertama pada hari Senin (10/3/2025) melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun, dan Puskesmas yang ada di Kota Langgur dan sekitarnya bertempat di Aula RSUD.
Sesi kedua melibatkan Dinas Perikanan, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dinas Pariwisata, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bertempat di Dinas Perikanan.
Sedangkan apel hari kedua, Selasa (11/3/2025) sesi pertama melibatkan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Perhubungan bertempat di Bapelitbang.
Sedangkan sesi kedua, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Inspektorat.
Di setiap sambutannya, Bupati dua periode ini terus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Maluku Tenggara yang telah memberikan do’a dan dukungan kepada dirinya dan Viali Rahantoknam untuk memimpin Malra 5 tahun kedepan.
Bupati menyinggung, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 lalu, Aparatur Sipil Negara lingkup Kabupaten Maluku Tenggara hampir 80 persen tidak mendukung dirinya, cuma sekitar 20 persen namun itupun tidak semuanya.
“Tetapi kita buktikan bahwa yang namanya kedaulatan di tangan rakyat itu di buktikan di Maluku Tenggara pada tanggal 27 November lalu, rakyat menang dan ASN kalah,” ucapannya.
Selain itu, Bupati kembali menyebutkan bahwa tata kelola kepegawaian dalam tiga bulan terakhir ini mendapat penilaian yang kurang baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) salah satu yang perlu menjadi sorotan adalah penilaian Norma Standar Prosedur dan Kinerjanya (NSPK) yang sudah dibangun selama lima tahun lalu dan mendapat predikat B tetapi kini menyurut ke bawa dan nilainya nol karena kurangnya koordinasi.
Salah satu contoh yaitu, pemindahan terhadap pegawai tanpa koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Katanya mereka hebat, tetapi ternyata banyak menyalahi aturan,” sesalnya.
Bupati akui semua ini adalah tantangan yang nyata yang harus di hadapi kedepan.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik balik menuju transformasi yang bekerja dengan hati tetapi selalu profesional untuk kemajuan dan kesejahteraan Maluku Tenggara,” ajak Bupati. (Rm-07)
Discussion about this post