Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Terima Penyerahan Tersangka Korupsi DD dan ADD di SBT

March 8, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menerima penyerahan barang bukti dan tersangka perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan (ADD) Air Kasar, Tutuk Tolu, SBT tahun 2020-2021 dari penyidik Polres SBT.

Baca Juga

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Proses penyerahan ini berlangsung di kantor Kejari Seram Timur, Jumat, (7/3/2025) dan terima JPU Junita Sahetapy, dan Fauzan Machmud, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vektor Mailoa melalui rilisnya.

Tersangka Korupsi DD dan ADD yang diserahkan oleh Penyidik Polres SBT berinisial AK, selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa pada Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada Tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka AK bersama-sama dengan Urdap, selaku kepala desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Perbuatan tersangka AK sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka AK ditahan dan di titipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Maret sampai dengan 28 maret 2025.

JPU segerah mempersiapkan administrasi guns pelimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
March 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

by admin
March 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP...

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

Mahasiswa Ditikam di Rumah Tiga, Polisi Tangkap Pelaku di Kos-kosan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

Rutan Ambon Diserang Massa, Karutan Jelaskan Kronologi Insiden Warga Binaan

by admin
March 5, 2026
0

. Referensimaluku.id, -Ambon – Kepala Rumah Tahanan Negara...

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

Pecah Keributan di Rutan, Karutan Ambon Bak “Preman Berdasi”, Napi Dianiaya, Disetrum hingga Disemprot Bon Cabe

by admin
March 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kericuhan pecah di Rumah Tahanan...

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

Polisi Selidiki Penikaman Mahasiswa dan Dugaan Pembakaran Kampus di Ambon, 15 Saksi Diperiksa

by admin
March 4, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon – Aparat Polresta Ambon tengah menangani dua...

Next Post
Agus Ririmasse Mundur Diri dari Ketum KONI Ambon

Agus Ririmasse Mundur Diri dari Ketum KONI Ambon

Nilai Polsek Mdona Hyera Tak Becus dan Tak Profesional, Warga Lelang (MBD) Minta Kehadiran Tentara BKO Kodam Pattimura

Nilai Polsek Mdona Hyera Tak Becus dan Tak Profesional, Warga Lelang (MBD) Minta Kehadiran Tentara BKO Kodam Pattimura

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id