REFMALID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menerima penyerahan barang bukti dan tersangka perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan (ADD) Air Kasar, Tutuk Tolu, SBT tahun 2020-2021 dari penyidik Polres SBT.
Proses penyerahan ini berlangsung di kantor Kejari Seram Timur, Jumat, (7/3/2025) dan terima JPU Junita Sahetapy, dan Fauzan Machmud, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vektor Mailoa melalui rilisnya.
Tersangka Korupsi DD dan ADD yang diserahkan oleh Penyidik Polres SBT berinisial AK, selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa pada Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada Tahun 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka AK bersama-sama dengan Urdap, selaku kepala desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
Perbuatan tersangka AK sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya terhadap tersangka AK ditahan dan di titipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Maret sampai dengan 28 maret 2025.
JPU segerah mempersiapkan administrasi guns pelimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (RM-04)
Discussion about this post