Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURU

Kasus Alat Bukti Terpidana Imran Cs Memasuki Keterangan Saksi

February 27, 2025
in BURU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-NAMLEA – Kasus penyitaan alat bukti dengan terpidana Imran Cs oleh Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda mantan Kejari Muhammad Hasan Pakaja memasuki kontra memori dan keterangan saksi tergugat di Pengadilan Negeri Namlea, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H

Dua saksi termohon yang dihadirkan kuasa hukum, saksi Ahmat (52) anak buah Engko Sutheno dan saksi Nurkholis (50) penyewa excavator.

Pantauan media di Pengadilan Negeri Namlea mengungkapkan saksi Ahmat mengakui telah memberikan penyewaan alat berat eksavator milik Engko Sutheno kepada Nurkholis untuk kegiatan normalisasi kali di Pulau Buru dengan harga Rp. 75 juta/bulan.

“Saya dipercayakan pemilik eksavator untuk menyewakannya kepada Nurkholis, dan uangnya dikirim lansung ke Engko Suteno,” jelasnya di hadapan majelis hakim

Sementara keterangan saksi Nurkholis mengakui menyewa eksavator milik Engko Sutheno melalui orang percayanya Ahmat.

“Benar saya telah menyewa eksavator dari pak Ahmat dan uangnya saya lansung kirim ke rekening bank mandiri miliki anaknya Engko Sutheno sebesar Rp.75 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Nuhajir Nabiu, SH, MH selaku kuasa hukum terpidana Imran Cs, menggugat putusan pengadilan Tinggi Ambon untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Alasan Pengajuan Penijauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB. tertanggal 14 November 2023.

“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata atas putusan a quo khusus sekedar mengenai sebagian dari barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan melalui rilisnya, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskan 1 Unit Excavator warna Kuning Merek Caterpilar (CAT) dan 1 unit mobil Pick Up Merek Suzuki Type AEV415P CL (4X2) M/T dengan Nomor Polisi: DE 8675 AF yang dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke kleinnya.

“Keputusan PT Ambon tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut belum sama sekali mendapatkan keuntungan karena baru memulai, jo Pasal 194 ayat (1) KUHAPidana Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) karenanya pertimbangan hukum Judex facti tentang fakta kepemilikan barang bukti sudah sangat jelas,” tegasnya.

Dijelaskan dimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tanggal 27 Juli 1970 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972 kaidah hukumnya berbunyi.

“Dianggap perlu Mahkamah Agung untuk meninjau putusan PN/PT yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd),” tegasnya.

Ditambahkan, alasan hukum menurut Pemohon Kasasi putusan judex factie tingkat banding khususnya mengenai sebagian dari barang bukti, tidak sama sekali mempertimbangkan secara hukum tentang fakta-fakta yang sesungguhnya”;

“Pengadilan Tinggi juga seharusnya mempedomani beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1803 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 30 Mei 2023, jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2271 K/Pid.Sus-LH/2024, yang pada pokoknya jika terbukti dalam Fakta Persidangan barang bukti yang telah disita adalah milik pihak ketiga,” terangnya.

Selain terdakwa, maka wajib dikembalikan kepada yang paling berhak. diakui juga saat ini barang bukti tersebut sementara masuk dalam acara Pelelangan di KPKNL Ambon.

Namun Upaya Hukum ini tetap diproses ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Namlea yang sudah di daftarkan pada hari Selasa 4 Februari 2025 berdasarkan nomor Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).

Sekedar diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Batu Bara, yang oleh para Terdakwa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Denis Bened Tapilaha alias Bojes, terdakwa...

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

by admin
July 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI)...

Next Post
Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Malra Gandeng BEM dan OKP Salurkan “Bansos Polri Presisi”

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Malra Gandeng BEM dan OKP Salurkan "Bansos Polri Presisi"

Musnahkan 1.100 Liter Miras Jenis Sopi, Kabid Konflik Kota Tual Apresiasi Lanal Tual dan Forkopimda Dalam Mengatasi Potensi Konflik Sosial

Musnahkan 1.100 Liter Miras Jenis Sopi, Kabid Konflik Kota Tual Apresiasi Lanal Tual dan Forkopimda Dalam Mengatasi Potensi Konflik Sosial

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id