REFMALID.,-Ambon – Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti) di gunung botak Kabupaten Pulau Buru, Maluku tetap di proses.
Keempat orang tersangka itu, diantaranya, Juma, Wawawan, Firman dan Ullah. Mereka ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2024.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ratusan gram emas dan uang ratusan juta. Riciannya, tersangka Ullah polisi menyita 4,68 gram emas; dari tangan Wawan disita 510,67 gram emas; tersangka Juma sebanyak 69,70 gram; dan Friman emas seberat 43,26 gram.
Selain emas, dari tangan tersangka Ullah, polisi juga menyita uang senilai Rp.150 juta, dan uang senilai Rp. 25 juta dari tersangka Wawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini empat tersangka tersebut masih bebas berkeliaran. Tersangka Juma dan Firman berada di Pulau Buru tanpa ditahan.
Keduanya juga dikabarkan masih bebas berkatifitas melakukan penambangan secara ilegal di kawasan Gunung Botak. Untuk tersangka La Juma, disebut pernah dihukum dalam perkara yang sama oleh PN Namlea dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara.
Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M.Eko Hasbi yang ditemui media ini diruangannya, Senin (3/2/2025), menyampaikan bahwa untuk empat tersangka itu tetap di proses.
Dua tersangka Wawan dan Ullah lagi berobat di Makasar. Karena memang ada riwayat penyakit dan tahu penyakitnya itu dokter di Makasar, sehingga mereka dirujuk ke Makassar.
Sebelum di amankan dua tersangka Wawan dan Ullah ini memang punya riwayat penyakit dan rehab itu di Makasar, ujarnya.
Beberapa bulan kemarin mereka ada di Kota Ambon, selama obat masih ada. Mereka di tanggukan di Kota Ambon dan tidak kemana – mana. Karena ijin mereka berobat di Makasar.
Sementara dua tersangka Juma dan Firman lagi di Namlea, saya sudah ngomong memaksakan untuk mereka dua itu harus di Ambon, namun ada dorongan dan menjamin mereka disana, dan mereka selama ini tetap wajib lapor di Polres Buru.
Untuk tersangka Juma ini pernah dipidanakan itu saya belum tahu. Emang itu betul dan emang ada data kita bisa lanjutkan.
Penanggungan ini bukan berarti perkara ini di berhenti. Kalau nanti di selesaikan tahap dua secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. (RM-04)
Discussion about this post