Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURU

Empat Tersangka PETI Gunung Botak Tetap Di Proses

Februari 4, 2025
in BURU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID.,-Ambon – Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti) di gunung botak Kabupaten Pulau Buru, Maluku tetap di proses.

Baca Juga

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Keempat orang tersangka itu, diantaranya, Juma, Wawawan, Firman dan Ullah. Mereka ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2024.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ratusan gram emas dan uang ratusan juta. Riciannya, tersangka Ullah polisi menyita 4,68 gram emas; dari tangan Wawan disita 510,67 gram emas; tersangka Juma sebanyak 69,70 gram; dan Friman emas seberat 43,26 gram.

Selain emas, dari tangan tersangka Ullah, polisi juga menyita uang senilai Rp.150 juta, dan uang senilai Rp. 25 juta dari tersangka Wawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini empat tersangka tersebut masih bebas berkeliaran. Tersangka Juma dan Firman berada di Pulau Buru tanpa ditahan.
Keduanya juga dikabarkan masih bebas berkatifitas melakukan penambangan secara ilegal di kawasan Gunung Botak. Untuk tersangka La Juma, disebut pernah dihukum dalam perkara yang sama oleh PN Namlea dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara.

Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M.Eko Hasbi yang ditemui media ini diruangannya, Senin (3/2/2025), menyampaikan bahwa untuk empat tersangka itu tetap di proses.
Dua tersangka Wawan dan Ullah lagi berobat di Makasar. Karena memang ada riwayat penyakit dan tahu penyakitnya itu dokter di Makasar, sehingga mereka dirujuk ke Makassar.

Sebelum di amankan dua tersangka Wawan dan Ullah ini memang punya riwayat penyakit dan rehab itu di Makasar, ujarnya.

Beberapa bulan kemarin mereka ada di Kota Ambon, selama obat masih ada. Mereka di tanggukan di Kota Ambon dan tidak kemana – mana. Karena ijin mereka berobat di Makasar.

Sementara dua tersangka Juma dan Firman lagi di Namlea, saya sudah ngomong memaksakan untuk mereka dua itu harus di Ambon, namun ada dorongan dan menjamin mereka disana, dan mereka selama ini tetap wajib lapor di Polres Buru.

Untuk tersangka Juma ini pernah dipidanakan itu saya belum tahu. Emang itu betul dan emang ada data kita bisa lanjutkan.

Penanggungan ini bukan berarti perkara ini di berhenti. Kalau nanti di selesaikan tahap dua secepatnya di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

Terlibat Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Pegiat Antikorupsi Desak APH Jebloskan SB Sampulawa ke Penjara

by admin
Januari 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy...

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Next Post
Sopir Angkot Laha Gelar Aksi Mogok, Minta Dishub Perjelas SK jalur

Sopir Angkot Laha Gelar Aksi Mogok, Minta Dishub Perjelas SK jalur

Kasus Korupsi Anggaran MCU, Praktisi Hukum Minta Jaksa Usut Keterlibatan dr.R.Tahitu

Kasus Korupsi Anggaran MCU, Praktisi Hukum Minta Jaksa Usut Keterlibatan dr.R.Tahitu

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id