Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kasus Korupsi Anggaran MCU, Praktisi Hukum Minta Jaksa Usut Keterlibatan dr.R.Tahitu

February 4, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Kasus korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala Daerah Tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon telah berakhir di meja hijau, namun kasus tersebut masih menyimpan misteri keterlibatan pihak lain.

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku hanya menetapkan tersangka tunggal, yaitu mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, Hendrita Tuankotta.

Hendrita Tuankotta telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Ambon kala itu.

Fakta dibalik kerugian negara dalam kasus tersebut juga terungkap, RSUD Haullusy Ambon lah, pengelolah anggaran MCU.

Saat itu RSUD Haulussy Ambon dipimpin, dr. Ritha Tahitu. Jabatanya tentu berkaitan dengan pengelolaan anggaran MCU yang merugikan negara mencapai Rp800 juta lebih.

Pengadilan Tipikor Ambon saat itu, dalam pemeriksaan pokok perkara juga dibuat kaget dengan sikap Jaksa yang hanya membawa satu terdakwa dalam persidangan. Padahal, kejahatan korupsi adalah kejahatan bersama sebagaimana bunyi UU nomor 31 tentang Tipikor.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum, Marnex F Salmon meminta Kejati Maluku kembali membuka lagi, penyidikan kasus dimaksud.

“Tidak mungkin satu tersangka saja. Harusnya lebih. Ini korupsi. Kita belajar UU, korupsi itu suatu kejahatan bersama, yang dialakukan lebih dari satu orang. Harus diusut tuntas. Buka lagi kasus itu,” kata Marnex saat dimintai tanggapan media ini, Senin (3/2/2025).

Marnex mengaku, kasus tersebut jelas terbukti di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa Hendrita Tuankotta. Artinya, perbuatan terbukti. Tinggal mengungkap siapa-siapa yang harus dimintai pertanggungjawban hukum.

Misalkan, kata Marnex, dalam pengelolaan uang negara tentu pertanggungjawabanya tidak tunggal. Pengguna tentu bertanggungjawab terhadap pengelolag anggaran.

Siapa pengelola anggaran, tentu bukan saja di IDI. IDI hanya lembaga pelindung profesi yang digunakan jasanya untuk melaksanakan kegiatan MCU. Nah, olehnya itu. Kepala RSUD Haulussy Ambon saat itu (dr. Ritha Tahitu-red) juga dilihat keterlibatanya. Masa hanya stop tersangka?,” ujar Marnex.

“Ya, bagi kami praktisi selaku pekerja profesi hukum, pandangan kami, Jaksa harus membuka lagi kasus tersebut. Jangan stop di satu tersangka, harus lebih. Ini kejahatan luar biasa, yang tentu dilakukan tidak tunggal,” tandasnya.

Terpisah Fileo Pistos Noija, pengacara Hendrita Tuankotta (terpidana) juga meminta Kejati Maluku untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Menurut Noija, ada dua nama yang harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum seperti, mantan Ketua KPU Kota Ambon, Nus Kainama dan dr Ritha Tahitu selaku Kepala RSUD Haulussy saat itu.

Dikatakan Noija, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambom saat itu, baik Jaksa maupun hakim dalam amarnya menyatakan kliennya (Tuankotta) terbukti Pasal 2 UU Tipikor.

“Pasal 2 itu kan berhubungan dengan jabatan ASN. Nah, klien saya kan IDI. Bagi saya, saya setuju kasus ini dibuka lagi, dan jaksa harus periksa Nus Kainama dan Kepala RSUD Haulussy Ambon saat itu,” ujar Noija.

Noija menyebut, dalam pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, jelas mempertimbangkan peran Kainama dan Tahitu.

“Silakan lihat, dan baca. Jaksa harus jadikan putusan itu sebagai langkah penyidikan ulang kasus tersebut,” tandasnya.

Diketahui, dari hasil perhitungan audit BPKP Maluku kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV...

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris...

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,...

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-, AMBON : Laporan pencemaran nama baik yang...

Next Post
Gugatan Christian – Pelata Ditolak MK, BTN – Ari Tetap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati MBD Terpilih

Gugatan Christian - Pelata Ditolak MK, BTN - Ari Tetap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati MBD Terpilih

Miris! PAD Desa Liang 3 Tahun Tak Disetor ke Kas Desa, Polisi Didesak Segera Periksa KPN dan Bendahara Liang

Miris! PAD Desa Liang 3 Tahun Tak Disetor ke Kas Desa, Polisi Didesak Segera Periksa KPN dan Bendahara Liang

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id