REFMALID,-AMBON- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) yang mengajukan gugatan bahwa Calon Bupati Benyamin Thomas Noach tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Putusan dibacakan dalam sidang dissmisal sengketa Pilkada Mahkamah dengan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025)
MK menilai masa jabatan sebagai Bupati Maluku Barat Daya Periode 2016-2021 yang telah dijalani Benyamin Thomas Noach secara nyata mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021.
Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021, yang semestinya 2 tahun 6 bulan.
Menurut Salah satu Hakim MK, BTN diangkat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-3486 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, bertanggal 5 April 2016.
Selanjutnya, berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257 perihal Penunjukan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-1193 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019.
Kemudian Benyamin Thomas Noach menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas Orno yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2024 pada 24 April 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1194 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019, Benyamin Thomas Noach diangkat sebagai Bupati Maluku Barat Daya definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.
Selanjutnya Benyamin Thomas Noach terpilih menjadi Bupati Maluku Barat daya hasil Pemilihan Tahun 2020 untuk Periode 2021-2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-992 Tahun 2021 bertanggal 9 April 2021 dan dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 26 April 2021.
“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Benyamin Thomas Noach telah bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas menurut Mahkamah penugasan menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily tetap akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) periode 2025 – 2030. (RM-06)
Discussion about this post