Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Gugatan Christian – Pelata Ditolak MK, BTN – Ari Tetap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati MBD Terpilih

PILKADA MBD

February 5, 2025
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) yang mengajukan gugatan bahwa Calon Bupati Benyamin Thomas Noach tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Baca Juga

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Gubernur Lewerissa Kukuhkan Rely Noach Bunda PAUD MBD

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

Putusan dibacakan dalam sidang dissmisal sengketa Pilkada Mahkamah dengan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025)

MK menilai masa jabatan sebagai Bupati Maluku Barat Daya Periode 2016-2021 yang telah dijalani Benyamin Thomas Noach secara nyata mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021.

Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021, yang semestinya 2 tahun 6 bulan.

Menurut Salah satu Hakim MK, BTN diangkat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-3486 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, bertanggal 5 April 2016.

Selanjutnya, berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257 perihal Penunjukan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-1193 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019.

Kemudian Benyamin Thomas Noach menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas Orno yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2024 pada 24 April 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1194 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019, Benyamin Thomas Noach diangkat sebagai Bupati Maluku Barat Daya definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Selanjutnya Benyamin Thomas Noach terpilih menjadi Bupati Maluku Barat daya hasil Pemilihan Tahun 2020 untuk Periode 2021-2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-992 Tahun 2021 bertanggal 9 April 2021 dan dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 26 April 2021.

“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Benyamin Thomas Noach telah bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas menurut Mahkamah penugasan menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily tetap akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) periode 2025 – 2030. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Gubernur Lewerissa Kukuhkan Rely Noach Bunda PAUD MBD

Gubernur Lewerissa Kukuhkan Rely Noach Bunda PAUD MBD

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Rely Noach dikukuhkan Gubernur Maluku,...

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Di tahun 2025 ini jatahBahan...

Pemkab MBD Sukses Damaikan Warga Damer

Pemkab MBD Sukses Damaikan Warga Damer

by admin
May 8, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat...

Dua Koruptor ADD Wonreli Dieksekusi ke Lapas

Dua Koruptor ADD Wonreli Dieksekusi ke Lapas

by admin
April 26, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Tim jaksa eksekusi pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku...

Bidan Jadi Mitra Utama BKKBN Cegah “Empat Terlalu” di Kabupaten MBD

Bidan Jadi Mitra Utama BKKBN Cegah “Empat Terlalu” di Kabupaten MBD

by admin
April 26, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga...

Next Post
Miris! PAD Desa Liang 3 Tahun Tak Disetor ke Kas Desa, Polisi Didesak Segera Periksa KPN dan Bendahara Liang

Miris! PAD Desa Liang 3 Tahun Tak Disetor ke Kas Desa, Polisi Didesak Segera Periksa KPN dan Bendahara Liang

Pembina Olahraga Maluku Desak BPK Audit Dana Popmal 2022 dan PON 2024

Pembina Olahraga Maluku Desak BPK Audit Dana Popmal 2022 dan PON 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id