Referensimaluku.id, –Ambon-– Sudah bertahun-tahun Proyek Nasional Blok Masela hadir di tengah kehidupan masyarakat Lermatang, namun hingga kini hak-hak dasar mereka atas tanah dan tanaman belum juga diselesaikan. Ketidakpastian yang berlarut-larut inilah yang akhirnya memicu masyarakat Lermatang menyatakan sikap tegas menolak kehadiran Satgas Tim Terpadu yang hendak melakukan pendataan tanaman dan tanah milik warga.
Penolakan tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerhati masalah sosial kemasyarakatan sekaligus tokoh Maluku Barat Daya, Herman Siamiloy, yang menilai sikap warga sebagai bentuk perlawanan wajar atas pengabaian hak yang telah berlangsung terlalu lama.
“Sikap tegas itu bukan tanpa alasan. Sejak hadirnya Proyek Nasional Blok Masela hingga saat ini, pihak perusahaan dan pemerintah belum menyelesaikan hak-hak masyarakat, yakni ganti rugi tanaman yang berada di dalam sebagian areal seluas 662 hektar, termasuk harga tanah itu sendiri,” ujar Herman.
Menurutnya, ironi terbesar adalah kenyataan bahwa proyek berskala nasional yang dikelola perusahaan asing ini justru belum mampu memberikan keadilan bagi pemilik lahan aslinya. Herman mempertanyakan mengapa harga tanah di Lermatang diperlakukan berbeda dengan daerah lain, padahal kawasan tersebut kini menjadi lokasi proyek strategis nasional.
Ia menyoroti ketimpangan dalam kebijakan negara yang dinilai tebang pilih dalam memperlakukan tanah rakyat.
“Ketika ditemukan tanaman ganja di tanah seseorang, orangnya diproses hukum dan dipenjara. Tetapi ketika di tanah itu terdapat tambang, tanah diambil alih negara dengan dalih dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Yang terjadi di Lermatang pun demikian,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Herman menyebut kisah warga Kampung Milyarder di Tuban, Jawa Timur, di mana Pertamina membeli tanah dengan harga Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000 per meter persegi karena di kawasan tersebut terdapat tambang.
“Walaupun terdapat perbedaan yang signifikan, jika perusahaan dan pemerintah menghargai tanah di Lermatang dengan harga Rp 1.000.000 per meter, itu pun masih bisa diatur dan disepakati bersama. Ini hanya sebatas pembanding dan sepenuhnya bergantung pada hasil kesepakatan antara masyarakat Lermatang sebagai pemilik lahan dengan perusahaan dan pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh, Herman juga menolak klaim Komisi III DPRD, Dinas Pertanahan, dan Dinas Kehutanan yang menyebut kawasan tersebut masuk dalam status kawasan hutan negara. Baginya, klaim tersebut mengabaikan fakta sejarah yang tidak bisa begitu saja dihapus.
“Harus dipahami semua pihak bahwa Republik Indonesia baru merdeka tahun 1945, sementara tanah itu merupakan tanah adat yang sudah dikelola dan dikuasai secara turun-temurun. Pantaslah masyarakat miskin, karena dimiskinkan dengan alasan Proyek Nasional untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi kenyataannya masyarakat makin dipersulit untuk mendapatkan hak-haknya,” pungkas Herman dengan nada getir. (RM-06)








Discussion about this post