REFMALID,-AMBON- – Terdakwa Rizky Lestaluhu alias Rizky pelaku penganiayaan hingga menewaskan Korban dengan motif ingin rudapaksa divonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya dengan pidana 12 Tahun penjara.
Sidang vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Wilson Shilver dengan didampingi dua hakim anggotanya, di PN Ambon, Kamis (23/1/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHPidana, dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15Tahun,” ucap Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya.
Diketahui terdakwa melancarkan aksinnya berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT, pada Minggu (28/7/2024) lalu. Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi alkohol jenis sopi.
Usai mengkomsusi Alkohol, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet dan langsung memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury.
Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam Ambon, setibanya di TKP, korban langsung ditonjok berulang kali hingga rebam.
Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.
Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.
Terdakwa juga sempat melesetkan pakaian korban dengan niat menyetubuhi korban. Akibat korban tidak mengikuti ajakan paksa terdakwa, korban lantas dipukul hingga tak sadarkan diri.
Adapun barang bukti yang digunakan Tedakwa berupa, satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya , Dua lampu sein sepeda motor yang rusak, satu unit Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar, Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.
Kemudian, satu celana levis panjang berlumuran darah, satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih, Satu Bra/kutang warna putih , Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning, Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.
Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, Satu pecahan lampu sein sepeda, Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313 Dan Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah.
Tak berselang lama, Terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21) kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) dalam waktu yang sama. (RM-04)
Discussion about this post