Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Rizky Lestaluhu Terdakwa Kasus Pembunuhan, Divonis 15 Tahun Penjara

January 24, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON- – Terdakwa Rizky Lestaluhu alias Rizky pelaku penganiayaan hingga menewaskan Korban dengan motif ingin rudapaksa divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya dengan pidana 12 Tahun penjara.

Sidang vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Wilson Shilver dengan didampingi dua hakim anggotanya, di PN Ambon, Kamis (23/1/2025).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHPidana, dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15Tahun,” ucap Hakim Wilson saat membacakan amar putusannya.

Diketahui terdakwa melancarkan aksinnya berlangsung sekitar pukul 01.00 WIT, pada Minggu (28/7/2024) lalu. Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi alkohol jenis sopi.

Usai mengkomsusi Alkohol, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet dan langsung memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury.

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam Ambon, setibanya di TKP, korban langsung ditonjok berulang kali hingga rebam.

Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.

Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.

Terdakwa juga sempat melesetkan pakaian korban dengan niat menyetubuhi korban. Akibat korban tidak mengikuti ajakan paksa terdakwa, korban lantas dipukul hingga tak sadarkan diri.

Adapun barang bukti yang digunakan Tedakwa berupa, satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya , Dua lampu sein sepeda motor yang rusak, satu unit Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar, Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.

Kemudian, satu celana levis panjang berlumuran darah, satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih, Satu Bra/kutang warna putih , Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning, Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.

Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, Satu pecahan lampu sein sepeda, Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313 Dan Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah.

Tak berselang lama, Terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21) kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) dalam waktu yang sama. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias...

Ini Rincian Sejumlah Kasus Diungkap Polres Tual Dalam Operasi Pekat Salawaku 2025

Ini Rincian Sejumlah Kasus Diungkap Polres Tual Dalam Operasi Pekat Salawaku 2025

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Aksi bersih-bersih penyakit masyarakat terus digencarkan Kepolisian Resor...

Rela Jadi “Gundik” Mantan Kadis di Maluku, Dihadiahi HP Belasan Juta Rupiah

Rela Jadi “Gundik” Mantan Kadis di Maluku, Dihadiahi HP Belasan Juta Rupiah

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sepak terjang sekawanan kecil oknum-oknum...

CEO MSA Tak Jujur, Tim ke Malaysia Bukan Timnas Pelajar Indonesia, Rinto Cari Apa?

“Parlente” Gubernur Maluku soal Timnas Pelajar, Rinto Klarifikasi, Sofyan: Dua Kali Asprov Dibohongi

by admin
May 9, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Koordinator Maluku Soccer Academy (MSA)...

Next Post
Miliaran Rupiah Dana Serdos dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar Unpatti Diduga Sengaja Didepositokan

Diduga Takut Lawan Wenno di Suksesi Rektor Unpatti, Leiwakabessy Anulir SK Pelantikan Dekan FKIP Unpatti

“Tukang Pancuri” Laptop dan HP di Asrama Putri Tihu (Ambon) Disergap Polisi

"Tukang Pancuri" Laptop dan HP di Asrama Putri Tihu (Ambon) Disergap Polisi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id