Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Tukang Pancuri” Laptop dan HP di Asrama Putri Tihu (Ambon) Disergap Polisi

January 24, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon –Personel-personel gabungan Reserse dan Intelijen (Resintel) Polsek Teluk Ambon yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala KASPK I Aipda Agus Hadi, Rabu (22/1/2025) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara Kos-kosan Putri Matoa, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Baca Juga

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Pelaku atau “tukang pancuri” yang disergap polisi diketahui berinisial IGS. Penyamun ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B / 13 / I / 2025 / Polsek Teluk Ambon/ Polresta Ambon pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay menjelaskan,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2025 / Polsek Teluk Ambon/ Polresta Ambon/ Polda Maluku, saat Personil Polsek Teluk Ambon Turun TKP Kos-kosan Putry Matoa Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dan mendapati adanya CCTV pada TKP, dan dalam Rekaman CCTV (kamera pemantau) terekam terduga Pelaku atau “tukang pancuri” IGS berada pada TKP.
“Lewat Rekaman CCTV yang di dapat di TKP tersebut personil gabungan Resintel Polsek Teluk Ambon melakukan pencarian terhadap Terduga Pelaku/Tukang Pancuri, Gabungan Personil Resintel Polsek Teluk Ambon meringkus Terduga Pelaku IGS sementara mengonsumsi Miras dari uang hasil penjualan BB pada Lokasi Wailete Negeri Hative besar selanjutnya mengamankan Terduga Pelaku IGS pada Mapolsek Teluk Ambon,” jelas Luhukay.

Dalam Interogasi yang dilakukan tersangka IGS mengakui mengambil Barang Bukti / BB yang pada TKP Kos-kosan Putry Matoa Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon dan telah dijual kepada warga atau masyarakat yang dikenal dengan harga murah.

“Polisi juga melakukan pengembangan terkait Laporan-laporan polisi Pencurian lainnya, dari pengakuan tersangka ia mengakui telah mengambil Barang-barang milik warga berupa Laptop dan Handphone pada beberapa TKP berbeda di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” ujar Luhukay.

Berdasarkan pengakuan tersebut Gabungan Personel Resintel mendatangi Lokasi tempat Penjualan BB Pencurian dan mengamankan Barang Bukti ke Mapolsek Teluk Ambon 7 (tujuh) unit laptop & 2 (unit) handphone dengan rincian, sebagai berikut; laptop merk acer warna hitam mooel/type N16Q8, laptop merk acer warna hitam model/type ASP R7-3727, laptop merk acer warna silver mooel/type tidak diketahui karena sticker mooel/type dicabut oleh tersangka, laptop merk asus warna hitam mooel/type BR1100CK, laptop merk asus warna abu-abu mooel/type A416,
laptop merk asus warna silver mooel/type 35000, laptop merk lenovo warna hitam model/type tidak diketahui karena sticker modeutype dicabut oleh tersangka,
(satu) buah hp merk samsung warna hijau tosca type SM208/DS; dan
1 (satu) buah HP merk samsung warna ungu type A14.

Tersangka, lanjut Luhukay, dijerat dengan pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian jounto perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KE-3 kuhpidana dan atau pasal 362 kuhpidana jounto pasal 64 AYAT (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjutan oleh Unit Reskrim polsek Teluk Ambon,” tutup Luhukay. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Bawa Parang dan Buat Keributan di Kayu Putih, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Aksi keributan yang melibatkan senjata...

Sekda Sadali Hadiri Pembukaan Bazar Ramadan TNI di Makodam XV/Pattimura

Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto Hadiri Bazar Ramadan TNI di Makodam Pattimura

by admin
March 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Komandan Lanud Pattimura, Kolonel Pnb...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

Proyek Jalan Lapen Pulau Dai Rp 5,4 Miliar Belum Dikerjakan, Uang Muka Sudah Dicairkan

by admin
March 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek pembangunan jalan lapis penetrasi...

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

Polres Tual Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2026

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Kepolisian Resor Tual menggelar Apel...

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

Diduga Kasih “ATM” Rp50 Juta, Brigpol HS Minta Selingkuhannya Angkat Kaki dari Maluku

by admin
March 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Masih ingat dengan kasus dugaan...

Next Post
Inovasi Polsek Nusaniwe Jaga Kamtibmas dan Bina Soliditas Melalui “Mangente Basudara Manise” Bersama Forkopimcam Setempat

Inovasi Polsek Nusaniwe Jaga Kamtibmas dan Bina Soliditas Melalui "Mangente Basudara Manise" Bersama Forkopimcam Setempat

Tiga Bulan Korban Melapor, Lambat Bak “Polisi India”, Kasat Reskrim Polres MBD Sampaikan Masih Cari Pelaku Penganiayaan Yesaya Reiwuty

Tiga Bulan Korban Melapor, Lambat Bak "Polisi India", Kasat Reskrim Polres MBD Sampaikan Masih Cari Pelaku Penganiayaan Yesaya Reiwuty

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id