REFMALID,-AMBON- Direktur Lembaga Studi & Kajian Anti Narkotika (LESKAN) Maluku, Muhajirin Syukur Maruapey, SH. MH, mengapresiasi gerak cepat Polisi dalam memberantas pengedaran Narkotika di Maluku.
Muhajirin juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas pengungkapan kasus sepanjang Tahun 2024 serta penindakan Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polda Maluku
Muhajirin menambahkan bahwa, Aparat Kepolisian harus segera bekerja sama dengan BNN Maluku untuk membongkar kasus ini, apalagi narkotika ini didapatkan dari salah satu Narapidana yang sedang mendekam di LAPAS Kelas IIA Ambon.
” Polda harus segera bersama BNN membongkar kasus ini,apakah narkotika tersebut di dapatkan lewat kaki tangan narapidana tersebut di luar ataukah langsung dari narapidana tersebut “, ungkap Muhajirin.
Sebagai masyarakat, sudah seharusnya kita mensupport dan membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah Narkotika khususnya di Maluku,
Baik lewat forum edukasi sosialisasi atau dari kampanye anti Narkotika maupun lewat media, ini sesuai dengan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dan peran serta masyarakat juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di BAB XIII Pasal 104 – Pasal 107, tutupnya. (RM-06)
Discussion about this post