REFMALID ,-AMBON– Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaludin Rumakway empat tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta.
Vonis tersebut dibacakan tiga majelis hakim yang diketuai, Nova Loura Sasube dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/1/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai Wakil Direktur CV. Fayakun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaludin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut hakim ketua.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp230. 59. 227,17.
“Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,”ujar hakim ketua.
Sebelumnya, Kepala Cabjari Geser, Meliyan Marantika menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan itu juga setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (RM-04)
Discussion about this post