Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Korupsi Proyek Rumah Sakit Goran Rium, Wakil Direktur CV Fayakun Divonis 4 Tahun Penjara

Januari 17, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID ,-AMBON– Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaludin Rumakway empat tahun penjara.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta.

Vonis tersebut dibacakan tiga majelis hakim yang diketuai, Nova Loura Sasube dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/1/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai Wakil Direktur CV. Fayakun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaludin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut hakim ketua.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp230. 59. 227,17.

“Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,”ujar hakim ketua.

Sebelumnya, Kepala Cabjari Geser, Meliyan Marantika menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan itu juga setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.

Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Next Post
Setelah Wakil Direktur CV Fayakun Divonis 4 Tahun Penjara, Kini Tambah Lagi Tersangka Baru

Setelah Wakil Direktur CV Fayakun Divonis 4 Tahun Penjara, Kini Tambah Lagi Tersangka Baru

Jelang Lawan Persebaya, Imran Berharap Pemain Anyar Malut Bisa Langsung Nyetel

Jelang Lawan Persebaya, Imran Berharap Pemain Anyar Malut Bisa Langsung Nyetel

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id