REFMALID,-Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon setelah memvonis Wakil Direktur CV Fayakun Kamaludin Rumakway 4 tahun penjara. Kini tambah lagi tersangka baru Mantan Direktur RSUD Goran Riun Lahamudin Kelilauw.
Lahamudin Kelilauw merupakan PPK proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Cabang Kejaksaan (Kacabjari) Geser, Habibul Rakhman, kepada media ini usai persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Kamaludin Rumakuway, di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/1/2025).
Menurut Kacabjari, penetapan tersangka Lahamudin dilakukan sudah sejak bulan lalu. Pihaknya juga tengah melakukan penyidikan lanjut untuk melengkapi administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Untuk terdakwa Kamaludin telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Ambon. Sementara untuk perkara ini kita telah menetapkan tersangka baru atas nama Lahamudin Kelilauw Mantan Direktur RSUD merupakan PPK dalam proyek tersebut, ungkap Habibul Rakhman.
Cabjari Geser menambahkan, pihaknya menetapkan sejak bulan November tahun 2024 lalu.
“Lahamudin ditetapkan tersangka tiga bulan lalu dan sementara kita melakukan proses penyidikan lanjut untuk melengkapi berkas dan dalam waktu dekat kita limpahkan untuk proses sidangnya,” pungkasnya.(RM-04)
Discussion about this post