Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Hendak Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi ke NTT, Warga Lembata Ditangkap di Maluku

January 14, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Hendak membawa senjata api rakitan berikut amunisi ke Nusa Tenggara Timur,
GA alias Gani, 77, warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT ditangkap aparat gabungan TNI dan Polri di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

Tersangka GA alias Gani diamankan lantaran terlibat Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam menyimpan, miliknya, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat ( Humas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janet S Luhukay menjelaskan, tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.

Luhukay menjelaskan, tersangka GA alias Gani diamankan sejak Minggu (12/1/2025) di Ruangan Terminal Penumpang pelabuhan Yos Sudarso Ambon tepatnya di Mesin X-RAY.

Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota Polisi Militer TNI AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan calon penumpang memasuki Ruangan Tunggu Penumpang serta melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati Mesin X-RAY, selama kegiatan tersebut berlangsung anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh operator Mesin X-RAY (pegawai pelindo) untuk memeriksa satu karung berwarna putih merek Gula Kristal Putih karena dari hasil Scan Mesin X-RAY terlihat ada Senjata rakitan laras pendek (pistol) dan amunisi.

 

“Saat mendengar hal tersebut anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung dan selama memeriksa terdapat tumpukan pakaian bekas namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan Pistol dan amunisi.

Melihat hal tersebut anggota langsung menanyakan ke para buruh bagasi Saudara Mariono.

Dari penjelasan Buruh Bagasi tersebut, terungkap barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni Km. Sirimau yakni tersangka GA alias Gani, sehingga anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti, pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Luhukay.

Luhukay menyampaikan, setelah dilakukan interogasi, tersangka GA alias Gani mengaku kalau satu pucuk senjata api rakitan laras pendek (Pistol) berwarna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawanya menuju Flores, NTT, dengan menggunakan KM. Sirimau.

“Tersangka GA alias Gani memperoleh sepucuk senjata api rakitan laras pendek (pistol) berwarna hitam dan Amunisi adalah sepucuk senjata api rakitan laras pendek (pistol) warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari Saudara La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir diperoleh dari saudara Gani Kadiman,” kata Luhukay.

Kini barang bukti sudah diamanakan dan tersangka GA alias Gani ditahan untuk diproses lebih lanjut.
“Tersangka GA alias Gani dikenakan penerapan Pasal
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun,” tutup Luhukay. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Jama'ah Calon Haji asal Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),...

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Andini Wulandari Sudirman, Jama’ah Haji Termuda Asal Malra Berusia 23 Tahun

Andini Wulandari Sudirman, Jama’ah Haji Termuda Asal Malra Berusia 23 Tahun

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Menunaikan rukun Islam ke-5 ke Tanah Suci adalah...

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias...

Next Post
Polisi Cepat Sikapi Bentrok di Leihitu, Ini Murni Kriminal, Pelaku Kini Dikejar

Polisi Cepat Sikapi Bentrok di Leihitu, Ini Murni Kriminal, Pelaku Kini Dikejar

Sidang Sengketa Pilkada Malra Resmi Digelar, Hakim MK: Sidang Akan Dilanjutkan Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Termohon Sekaligus Pemohon Lengkapi Bukti

Sidang Sengketa Pilkada Malra Resmi Digelar, Hakim MK: Sidang Akan Dilanjutkan Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Termohon Sekaligus Pemohon Lengkapi Bukti

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id