REFMALID,-JAKARTA –Persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah digelar sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Selasa (13/1/2025).
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon pada sidang pendahuluan ini telah di dengar oleh para hakim, dan kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon disertai dengan pengajuan bukti kelengkapan pihak pemohon.
Diketahui, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Maluku Tenggara dengan register PHPU-Bupati-XXIII/2025 ini menghadirkan kuasa hukum pemohon pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, yakni Hanafi Rabrusun dkk.
Turut hadir pihak termohon KPU Malra, pihak Bawaslu Malra, pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam masing-masing didampingi kuasa hukum.
Dalam pokok dalil permohonan, pemohon menerangkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU Malra dan jajarannya.
Selain itu, pemohon mendalilkan termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dimana, dari 11 rekomendasi hanya 3 rekomendasi yang dilaksanakan PSU.
“Selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran tidak netral, termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan Kepala Desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih, ” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hanafi Rabrusun saat membacakan permohonan.
Sayangnya, dari dalil yang dimohonkan dalam persidangan tersebut belum disertai dengan bukti yang kuat. Oleh karena itu, Ketua Sidang Panel I Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH meminta agar tim kuasa hukum pemohon melengkapi bukti untuk persidangan lanjutan pada Kamis 23 Januari 2025 pekan depan.
“Perkara 268, bukti P1 sampai P45, catatannya adalah P21, P29a, dan P38 tidak sesuai antara bukti fisik dengan daftar alat buktinya. Kemudian, ada kartu anggota advokat juga yang sudah lewat masa berlaku,” terang Ketua Sidang Panel I Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH., MH.
Selanjutnya, Hakim MK memutuskan untuk sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor register PHPU-Bupati-XXIII/2025 dilanjutkan pada persidangan lanjutan.
“Kemudian untuk perkara 165,161, 243, 268 dan 42 ditunda hari Kamis 23 Januari 2025 sama dengan sebelumnya, tapi di siang hari jam 13.00, jadi dua (perkara) tadi jam 8 pagi, lima (perkara) jam 1 siang,” pungkasnya.
Sesuai pembagian jadwal persidangan, maka sengketa Pilkada Kabupaten Malra dimasukan dalam persidangan panel I yang dipimpin 3 hakim konstitusi yaitu Ketua Sidang Panel I, Dr. Suhartoyo, SH., MH dan anggota masing-masing Dr. Daniel Pancastaki Foekh, SH., MH dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., MH.
Untuk diketahui, Pilkada Maluku Tenggara diikuti oleh 3 pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), pasangan nomor urut 2, Djamaludin Koedoeboen dan Willbrodus Lefteuw (Damai), serta pasangan nomor urut 3, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR). (RM-07)
Discussion about this post